News  

Warga Perumahan Bumi Arum di Kendari Gelar Demo Tuntut Penyelesaian Sengketa Lahan

Warga perumahan Bumi Arum Jalan Leolopis, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga menggelar demo di Bank Syariah Indonesia (BSI) cabang Kendari, Jumat (13/9/2024). Mereka menuntut penyelesaian permasalahan sengketa lahan antara developer perumahan Bumi Arum dan ahli waris. Foto/Katamu/bentaratimur.id
Warga perumahan Bumi Arum Jalan Leolopis, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga menggelar demo di Bank Syariah Indonesia (BSI) cabang Kendari, Jumat (13/9/2024). Mereka menuntut penyelesaian permasalahan sengketa lahan antara developer perumahan Bumi Arum dan ahli waris. Foto/Katamu/bentaratimur.id

Kendari, Bentara Timur – Warga perumahan Bumi Arum Jalan Leolopis, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga menggelar demo di Bank Syariah Indonesia (BSI) cabang Kendari, Jumat (13/9/2024). Mereka menuntut penyelesaian permasalahan sengketa lahan antara developer perumahan Bumi Arum dan ahli waris.

Salah seorang perwakilan warga perumahan Bumi Arum, Yusuf menuntut agar pihak BSI cabang Kendari maupun pusat segera menyelesaikan permasalahan tanah, dalam hal ini mendesak Kadek Sukra Astara selaku pengembang perumahan Bumi Arum.

Mereka juga menuntut pihak BSI untuk bertanggung jawab menyelesaikan sengketa tanah warga yang terdampak di perumahan Bumi Arum.

“Kami sebagai warga yang melakukan kredit perumahan merasa resah dengan sengketa tanah tersebut. Sehingga kami meminta kepada BSI dan developer segera menyelesaikan persoalan itu,” ujar Yusuf.

Yusuf mengatakan, warga yang terdampak perumahan Bumi Arum tidak ada niat untuk menunggak pembayaran. Namun, karena adanya sengketa tanah sehingga warga perumahan menunda pembayaran dengan harapan BSI dan developer segera menyelesaikan sengketa tanah dengan ahli waris Sudarmanto Saeka.

“Kami harus diberikan kepastian hukum. Dan sebagai penanggungjawab (BSI dan developer) harus bertanggungjawab atas persoalan ini,” katanya.

Kepala Cabang BSI Kendari, Andang merespon positif terkait demo yang dilakukan warga perumahan Bumi Arum. Dia berjanji siap membuat surat pernyataan tidak akan melakukan penagihan sebelum permasalahan tersebut diselesaikan oleh developer.

“Sebenarnya kita sama-sama dirugikan oleh developer. Sehingga kita sama-sama menuntut hak kita kepada developer dalam hal ini Kadek,” katanya.

Andang menegaskan, pihak developer harus bertanggungjawab atas persoalan ini, karena telah merugikan warga yang terdampak dalam sengketa lahan.

“Ketika ada pihak bank yang menelpon, blokir langsung, saya yang bertanggungjawab,” pungkasnya.

Editor : R. Hafid