Tak Berkategori  

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Kolaka Senilai Rp1 Miliar

Bea Cukai Kendari menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 941.600 batang dengan taksiran harga senilai Rp1 miliar di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Rabu (26/1/2022). Foto/ist
Bea Cukai Kendari menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 941.600 batang dengan taksiran harga senilai Rp1 miliar di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Rabu (26/1/2022). Foto/ist

Kolaka. Bentara Timur – Bea Cukai Kendari menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 941.600 batang dengan taksiran harga senilai Rp1 miliar di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, ratusan ribu batang rokok diduga ilegal itu diamankan di Kelurahan Latambaga dan Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka, pada Rabu, 26 Januari 2022.

“Dari hasil penindakan total jumlah rokok ilegal yang didapatkan adalah sebanyak 941.600 batang dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp1.073.424.000,” kata Purwatmo melalui pesan whatsapp messengger, Sabtu (29/1/2022).

Purwatmo bilang, pihaknya berhasil melakukan penindakan berawal dari adanya informasi kegiatan bongkar muat diduga rokok ilegal di Kabupaten Kolaka. Setelah mendapat informasi tersebut, Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari menindaklanjuti dengan membentuk tim operasi penindakan.

Lalu pada Rabu, 26 Januari 2022, tim melakukan pengamatan pada sebuah kendaraan minibus yang diduga mengangkut rokok ilegal di daerah Kelurahan Latambaga.

Bea Cukai Kendari kemudian melakukan penindakan dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang yang dibawa minibus tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak empat karton dan dua bal.

“Tim kemudian melakukan pengembangan dan menuju ke sebuah rumah indekos di daerah Kelurahan Lalombaa. Setelah dilakukan pemeriksaan tim kembali menemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 53 karton dengan berbagai merek,” ujarnya.

Purwatmo menyebut perkiraan kerugian negara dari sektor cukai, PPN HT dan pajak rokok dari penindakan tersebut senilai Rp672.868.000.

“Terduga pemilik barang, kendaraan dan barang hasil penindakan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Purwatmo.

Reporter : (rmh)