Bentaratimur– Jaringan GUSDURian menyatakan penolakan tegas terhadap keputusan pemerintah yang menetapkan Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai Pahlawan Nasional pada peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025.
Sikap tersebut disampaikan Direktur Jaringan GUSDURian, Alissa Wahid, yang menilai keputusan itu justru membuka kembali luka sejarah bangsa dan bertentangan dengan nilai kepahlawanan yang selama ini dipegang dalam narasi nasional.
Dalam pernyataannya, Alissa mengatakan bahwa langkah pemerintah bukan hanya keliru secara moral, tetapi juga bertentangan dengan cita-cita reformasi yang menandai berakhirnya kekuasaan Orde Baru.
“Pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto merupakan sebuah pengkhianatan terhadap demokrasi dan reformasi yang menumbangkan rezim otoritarianisme yang korup,” kata Alissa Wahid dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (10/11/2025).
Menurut GUSDURian, rekam jejak Soeharto tidak memenuhi prinsip-prinsip kepahlawanan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Alissa menegaskan bahwa sejarah panjang Orde Baru tidak bisa dilepaskan dari berbagai pelanggaran HAM, pembungkaman politik, korupsi yang mengakar, serta pembatasan kebebasan sipil.
“Selama berkuasa, rezim Orde Baru melakukan pelanggaran HAM, represi politik, korupsi, dan pembatasan kebebasan sipil sehingga tidak memenuhi unsur keteladanan moral,” ujarnya.
Selain soal rekam jejak, GUSDURian juga menyoroti proses penetapan gelar tersebut. Menurut mereka, keputusan pemerintah lebih dipengaruhi kedekatan politik daripada penilaian historis yang objektif.
“Kami menyayangkan keputusan Presiden Prabowo karena gelar ini diberikan bukan karena alasan yang bijak, melainkan karena kedekatan keluarga dan kepentingan politik,” kata Alissa.
GUSDURian mendorong pemerintah agar ke depan lebih berhati-hati dan selektif dalam memberikan gelar pahlawan. Gelar tersebut, menurut mereka, seharusnya diberikan kepada tokoh dengan rekam pengorbanan yang jelas dan kontribusi nyata bagi rakyat, bukan pada figur yang meninggalkan jejak kontroversial dan menyisakan trauma kolektif.
“Gelar pahlawan harus diberikan kepada tokoh yang mengorbankan diri demi rakyat, bukan kepada mereka yang pernah mengorbankan rakyat atas nama kekuasaan,” tegas Alissa.
Pernyataan itu ditutup dengan pengingat bahwa makna kepahlawanan tidak ditentukan oleh jabatan atau kekuasaan, tetapi oleh karakter etis dan keberanian moral untuk menjunjung martabat manusia.
(*)


