Kendari, bentaratimur.id – Anggota Komisi XI DPR RI, Bahtra berharap ketua dan anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 mampu meningkatkan kekompakan dan memaksimalkan pengawasan, penindakan serta perlindungan terhadap konsumen sesuai tupoksi dan tanggungjawabnya.
Hal itu disampaikan Bahtra dalam diskusi publik bertajuk “Harapan Baru di Kepemimpinan Baru DK OJK” yang dihadiri Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya, insan pers dan mahasiswa di salah satu warkop di Kota Kendari, Senin (22/8/2022).
Bahtra mengatakan, dengan pengawasan yang maksimal akan mendorong dan meningkatkan kontribusi industri keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.
“DPR tengah mengkaji dan menyiapkan regulasi undang-undang reformasi keuangan yang juga akan menyentuh tugas pokok dan fungsi (tupoksi) OJK,” ujar Bahtra.
Dikatakan, sosok pemimpin baru harus menunjukan kinerja lebih baik lagi daripada sebelumnya, namun tidak terlepas koordinasi terhadap pemimpin sebelumnya apa-apa tugas yang belum dituntaskan, sehingga saling melengkapi.
Menurutnya, OJK harus menunjukan kekompakan yang lebih kuat karena banyak tantangan harus dijawab ke depan, soal pinjaman online yang kian marak, praktik investasi bodong, dan praktik-praktik lain yang dampak merugikan masyarakat
Senator dari Fraksi Gerindra ini, menjelaskan, kiat antusias masyarakat untuk menggunakan pinjaman online (pinjol) belakangan ini kian meningkat, terlebih lagi dalam situasi pandemi Covid 19 kemarin.
Untuk itu, ia mendorong peran lembaga OJK untuk giat melakukan penindakan, pengawasan serta melindungi dan mengedukasi masyarakat. Sehingga konsumen tidak terjebak pada hal-hal yang merugikan dirinya.
“Kami berharap OJK ke depan menjadi tim yang tangguh, kepemimpinan yang kuat dan mampu mengatasi setiap tantangan ditengah masyarakat,” tutur Bahtra.
Sementara Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya mengatakan, OJK mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Arjaya juga menerangkan terkait tugas OJK. Kata dia, OJK mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
OJK bertujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Tak hanya itu, hadirnya OJK juga agar kegiatan di sektor jasa keuangan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Dalam diskusi tersebut, Arjaya juga menyinggung soal maraknya Pinjaman Online. Ia menyebut, banyak pinjol yang ternyata tidak berkantor. Selain itu, Arjaya juga mengatakan, ada sejumlah pinjol yang mengaku legal atau resmi ternyata masih illegal atau belum terdaftar di OJK.
“Kalau cari pinjaman itu yang terdaftar di OJK, biasanya mereka mengaku-ngaku terdaftar di OJK. Satu-satunya cara ya cek di website OJK apakah terdaftar atau tidak,” pungkasnya.
Reporter : R. Hafid