Tak Berkategori  

Pedangang Pasar di Sultra Tolak Rencana Pemerintah Pungut Pajak Sembako

pexels.com

Kendari. Bentara Timur – Pedagang  pasar di sejumlah daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak rencana  penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan pokok atau sembako yang akan dilakukan pemerintah. Pengenaan PPN sembako tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sekretaris Ikatan Pedagang Pasar Indonesia  (IKAPPI Sultra), Jaswanto menyesalkan kebijakan pemerintah yang akan mengenakan pajak pada sektor kebutuhan pokok rakyat di tengah hantaman ekonomi saat ini, terlebih situasi masih pandemi membuat daya jual beli barang bagi pedagang sangat merugi.

Jaswanto bilang, jika keinginan pemerintah ini tetap dilanjutkan dipastikan  banyak para pedagang di daerah gulung tikar. Seharusnya pemerintah lebih memikirkan nasib para pedagang dengan memberikan bantuan stimulan ketimbang mengenakan pajak pada kebutuhan dasar rakyat.

“IKAPPI sendiri mencatat lebih dari 50 persen omzet pedagang pasar menurun. Di samping itu pemerintah belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan di beberapa bulan belakangan ini, tercatat harga cabai bulan lalu hingga 100 ribu, dan bahan pokok lainnya masih belum stabil dipasaran, jika tetap dilanjutkan pembahasan ini secara perlahan pemerintah sendirilah yang mematikan ekonomi para pedagang,” ujar Jaswanto kepada media ini, Kamis (10/6/2021).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra Kritik Rencana Pemerintah Pungut Pajak Sembako

Ia berharap pemerintak tidak melanjutkan pembahasan soal pengenaan pajak pada sektor kebutuhan pokok rakyat seperti sembako tetapi menganti pada sektor lain atas penerapan pajak jika tujuannya untuk stabilitas ekonomi, dan berharap adanya bantuan permodalan yang lebih besar untuk para pedagang di daerah agar bisa bertahan dari ekonomi sulit masa pandemi saat ini.

Reporter : (rmh)