Kendari. Bentara Timur – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada anggota DPRD-nya se-kabupaten/kota di Sultra.
Surat edaran bernomor 017/W.1/DPW. Sultra /VII/2021 tentang dukungan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro itu ditandatangani oleh Ketua DPW Partai Perindo Sultra, Jaffray Batitikaka dan Sekretaris DPW Partai Perindo Sultra, Aryo Wira Setiawan, tertanggal 7 Juli 2021.
Dalam surat itu, DPW Perindo Sultra menginstruksikan tiga hal kepada seluruh legislatornya.
Pertama, meminta agar anggota legislatif Partai Perindo berperan aktif bersama pemerintah dan
instansi terkait dalam melakukan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, serta mendukung pelaksanaan PPKM mikro.
Kedua, meminta agar anggota legislatif Partai Perindo melakukan kegiatan sosial berupa pemberian bantuan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak Covid-19.
Kemudian terakhir meminta agar anggota legislatif Partai Perindo menerima setiap masukan dari masyarakat terkait upaya menghentikan penyebaran Covid-19.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sultra, Ali Mazi, telah resmi menginstruksikan PPKM berbasis mikro atas pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Provinsi Sultra.
PPKM mikro itu diberlakukan sejak 6 Juli sampai 20 Juli 2021 atau selama 20 hari. Hal itu sampaikan Ali Mazi melalui instruksi Gubernur Sultra Nomor 443.2/2840 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro atas pengendalian penyebaran Covid-19.
Penerapan PPKM mikro tersebut berdasarkan instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian RI.
PPKM Mikro Diberlakukan di Sultra, Ini Protokol yang Harus Ditaati Pelaku Perjalanan
PPKM Skala Mikro Berlaku di Kendari, Pelanggar Akan Dikena Pidana Penjara
Berikut sebelas poin yang harus diterapkan saat diberlakukan PPKM Mikro:
1. Kegiatan tempat kerja/ perkantoran bekerja dari rumah (WFH) sebanyak 75 persen dan bekerja dari kantor (WFO) hanya 25 persen.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online).
3. Sektor esensial (kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan TI, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional/ tertentu, dan kebutuhan pokok masyarakat) bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.
4. Kegiatan restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 WIB. Sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
5. Pusat perbelanjaan mall tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen.
6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen.
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah sementara ditiadakan.
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara waktu.
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup sementara waktu.
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup sementara waktu.
11. Kegiatan transportasi umum akan diatur oleh pemerintah daerah untuk kapasitas dan protokol kesehatan.
Reporter : (rmh)