Kendari, Bentara Timur – Subdit I Indigasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan penyelundupan sebanyak 2 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kepala Subdit I Indigasi Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Rico Fernanda mengatakan, hasil penangkapan tersebut berdasarkan dari aduan masyarakat yang resah karena BBM bersubsidi itu disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Rico bilang, penangkapan itu terjadi pada Rabu (4/5/2023) sekira pukul 18.00 WITa, bertempat di Jalan Poros Morosi Desa Pohara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Sultra, dan menahan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang penyediaan dan pendistribusian diberikan penugasan oleh pemerintah.
Dikatakan, pria yang ditahan atas dugaan penyelundupan BBM tersebut berinisial F (24) yang merupakan warga Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Rico menambahkan, pihaknya juga mengamankan satu unit mobil minibu jenis Isuzu Traga berwarna putih dan sebanyak 64 jeriken ukuran volume 32 liter berisikan BBM jenis pertalite, sehingga total volume BBM yang diamankan sekitar 2.048 liter atau 2 ton lebih.
“Hasil pemeriksaan sementara bahwa pelaku mengaku melakukan pembelian BBM dari SPBU yang ada di Kota Kendari dengan menggunakan jerigen, dan tujuan akan dijual kembali keluar wilayah Kota Kendari atau ke Morowali Provinsi Sulteng,” kata Rico saat ditemui di Mapolda Sultra, Kamis (5/5/2023).
Kasubdit I Indigasi Ditreskrimsus Polda Sultra itu menuturkan bahwa atas hal tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 40 Nomor 9 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Penulis : R. Hafid