Kendari, Bentara Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari merekomendasikan pembongkaran pagar milik swalayan Megros yang menutupi akses jalan warga di Lorong Karisma V, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu.
Rekomendasi ini muncul dalam putusan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I dan III DPRD Kendari pada Selasa (22/10/2024), menyusul aduan dari Aliansi Masyarakat Sultra Menggugat terkait pagar yang dikeluhkan warga.
Ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Azhar, mengatakan bahwa dalam RDP tersebut terungkap pihak Megros, melalui kuasa hukumnya, memberikan sebagian informasi yang dianggap ‘menyesatkan’ kepada DPRD Kendari.
“Pernyataan ‘menyesatkan’ itu merujuk pada klaim Megros bahwa tanah yang dimaksud adalah milik pribadi mereka. Namun, menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN), jalan tersebut tidak masuk dalam kepemilikan swalayan Megros, karena tidak dimasukan sebagai hak milik yang menjadi batas,” ujarnya.
Azhar menjelaskan, bahwa data dari BPN menunjukkan jalan tersebut bukan bagian dari aset Megros. Jalan itu adalah hak warga, dibuktikan dengan kesepakatan yang telah disaksikan oleh pemilik lahan dan pemerintah setempat, dalam hal ini lurah.
Dalam RDP tersebut, pihak BPN Kota Kendari mengungkapkan, bahwa sertifikat tanah milik swalayan Megros yang diterbitkan pada tahun 1996 menunjukkan bahwa tanah tersebut berbatasan langsung dengan lorong di sisi selatan dan belakang.
“Untuk itu, kami meminta agar segera membongkar pagar swalayan Megros yang menutup akses jalan warga di Lorong Karisma. Apabila dalam kurung waktu 2×24 jam tidak dilakukan pembongkaran, maka kami rekomendasikan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran,” tegas Azhar.
Sementara itu, salah seorang warga bernama Yayang Aditia Dewi mengatakan, pihaknya meminta jalan yang dipagar oleh swalayan Megros agar segera dibongkar untuk mendapatkan akses jalan kembali.
“Sudah disepakati oleh pemerintah dan itu resmi. Lalu bagaimana pihak Megros bisa mengklaim jalan bahwa tanah tersebut bisa membeli kepada ahli waris,” katanya.
Yayang bilang, bahwa tidak ada hak ahli waris untuk menjual tanah di samping swalayan Megros tanpa ada kesepakatan dari orang tua ahli waris.
“Saya punya bukti berupa gambar citra satelit pada tahun 2016 bahwa ada Lorong Karisma dan itu tercacat. Jadi saya minta untuk segera membuka akses jalan di samping Megros,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, kuasa hukum swalayan Megros, Izra Jinga Saeani menyebut, dalam RDP tersebut belum semua tersampaikan, tetapi apa yang menjadi dasar klaim dari pihaknya secara pokok sudah dijelaskan.
“Kami mengklaim bahwa jalan tersebut merupakan kepemilikan swalayan Megros dan di awal tahun 2023 sudah dibeli oleh pihak Megros,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pihak Megros membeli khusus jalan sepanjang 65 meter dan itu yang menjadi dasar mereka mengklaim tanah tersebut.
“Tetapi bahwa jalan itu khusus untuk mereka bukan untuk umum. Dan tidak sampai ke belakang,” bebernya.
Penulis : R. Hafid

