Mulai 6 Mei, Warga Sultra Dilarang Mudik Antar Kabupaten-Kota

Kendari. Bentara Timur – Setelah sempat memperbolehkan mudik antar kabupaten/kota, kini Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melarang mudik antar kabupaten/kota dalam Provinsi Sultra.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra Hado Hasina mengatakan, pelarangan mudik tersebut sesuai dengan peraturan dari pemerintah pusat. Periode pelarangan mudik bakal berlaku mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Hado bilang, peniadaan mudik berlaku bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara untuk seluruh perlintasan antar wilayah, baik di kabupaten/kota, provinsi, maupun antar negara. Meski begitu, seluruh sarana transportasi umum tetap beroperasi selama pelarangan mudik berlaku, sesuai ketentuan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri 1442 H/2021, dalam rangka pencegahan Covid-19.

“Yang ditiadakan adalah mudiknya bukan peniadaan transportasi. Karena transportasi tetap ada melayani pelaku perjalanan yang dikecualikan dalam surat edaran satgas penanganan Covid-19,” kata Hado, saat dihubungi, Selasa (4/5/2021).

Hado menjelaskan bahwa sarana transportasi yang beroperasi hanya akan melayani pengangkutan logistik atau barang kebutuhan pokok, serta obat-obatan dan alat kesehatan. Sementara bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan dengan tujuan merayakan lebaran Idul Fitri di kampung halaman masing-masing, tidak akan diperkenankan untuk menggunakan jasa moda transportasi.

Katanya, pelaku yang bisa menumpang atau memakai jasa moda transportasi hanya untuk pelaku perjalanan dalam kategori non mudik. Pelaku perjalanan non mudik adalah mereka yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas seperti, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, ataupun pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan dibubuhi tanda tangan dan cap basah.

Selain itu, kategori non mudik lain di antaranya perjalanan mengunjungi keluarga sakit atau meninggal, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, serta ibu hamil didampingi oleh 1 orang anggota keluarga.

Namun para pelaku perjalanan wajib memiliki versi cetak dari surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar masuk (SIKM) yang dilengkapi dengan tanda tangan basah dari pimpinan atau kepala desa/lurah setempat, serta memperlihatkan rapid test antigen.

Surat izin perjalanan atau SIKM hanya berlaku secara individual untuk satu kali perjalanan pergi pulang,” kata Hado.

Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Sultra melalui Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) bakal melakukan penjagaan di setiap tempat yang disinyalir akan menjadi titik perlintasan bagi para calon pemudik.

Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sultra, AKBP Jarwadi mengatakan, Polda Sultra akan melakukan operasi ketupat di 140 titik pos penjagaan yang tersebar di masing-masing wilayah, mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

“Dalam operasi ini masyarakat dilarang mudik. Namun jika tetap dilakukan, personel kepolisian dengan tegas memerintahkan untuk kembali pulang,” kata Jarwadi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/5/2021).

Reporter : (rmh)