Kendari. Bentara Timur – Dua pekan melarikan diri, Sahid alias Said (20), tahanan kasus narkoba di rumah tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil ditangkap.
Sahid ditangkap kembali pada Minggu (23/5/2021) pukul 12.30 Wita di tengah laut di kawasan Teluk Kendari. Ia kabur pada 11 Mei 2021 lalu.
“Ya benar, telah berhasil ditangkap DPO (daftar pencarian orang) atas nama Sahid siang tadi,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap DPO Sahid dilakukan di dalam Kapal Motor (KM) Mantoangin di perairan Teluk Kendari, saat DPO melarikan diri dengan ikut berlayar melaut mencari ikan ke laut Banda dengan menumpang kapal motor tersebut.
Pada penangkapan ini, polisi mengerahkan tujuh orang personel dari Direktorat Reserse Narkoba dan sepuluh personel dari Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Sultra.
Sahid tak bisa berkutik ketika dikejar dan dikepung menggunakan satu unit kapal patroli dan satu unit perahu karet milik Direktorat Polairud Polda Sultra.
“Kondisi DPO dalam keadaan sehat dan telah diserahkan kepada Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sultra,” kata Dolfi.
Selanjutnya, DPO Sahid kini ditempatkan penahanannya di Rutan Mako Brimobda Polda Sultra dengan penjagaan ketat.
Sebelumnya, Sahid kabur dari Rutan Polda Sultra sejak 11 Mei 2021 menjelang buka puasa. Tahanan yang kabur tersebut merupakan tahanan titipan sejak 14 April 2021 dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Sahid kabur diduga dengan memanfaatkan situasi ramai saat sedang dikeluarkan dari sel tahanan dan akan menjalani proses bon (istilah proses pengembangan kasus). Pasca peristiwa itu 7 personil kepolisian yang berjaga saat itu diperiksa Bidang Propam Polda Sultra. Polisi melakukan pencarian terhadap Sahid dan menetapkanya sebagai DPO.
Reporter : (rmh)