Kendari. Bentara Timur – Polsek Mandonga menangkap seorang wanita berinisial DSN (26) dugaan sindikat perdagangan anak di Kota Kendari. DSN diringkus polisi pada Senin (31/5/2021). DSN diketahui beraksi di Kota Kendari, Dia diketahui mengekspolitasi dan memperdagangkan ZA, remaja berusia 15. DSN menawarkan ZA korban kepada pria hidung belang.
Polisi saat ini intens memeriksa DSN untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengajak korban ke salah satu hotel di Kendari, lalu dijajakan ke pria hidung belang dengan tarif Rp600 ribu. Dari uang Rp600 ribu itu, Rp100 ribu diberikan kepada korban, sedangkan Rp500 ribu diambil oleh pelaku.
“Pelaku dan korban ini masih berstatus teman. Dan korban sering bermain ke tempat tongkrongan pelaku,” kata Kaplsek mandonga, I Ketut Arya Wijanarka.
Ketut bilang, terbongkarnya kasus tersebut berawal saat ibu korban berinisial SN (46) khawatir, sebab anaknya tidak pulang ke rumah. Setelah mencari, dia menemukannya di tempat pelaku.
SN kemudian mengintrogasi anaknya kemana saja selama ini. Anaknya kemudian mengaku telah di jual oleh DSN kepada pria tak di kenal di salah satu hotel di Kendari.
Kesal dengan pengakuan anaknya, ibu korban kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Mandonga. Mendapat laporan itu, personel Polsek Mandonga langsung bertindak cepat dan langsung mengamankan pelaku.Saat ditangkap, pelaku sempat bersembunyi di dalam lemari, namun aparat berhasil menangkapnya tanpa melakukan perlawanan.
Akibat perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 76 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan Pasal 332 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Reporter : (rmh)