Buranga. Bentara Timur – Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Kadis Dukcapil) Kabupaten Buton Utara (Butur), berinisial AR diamankan polisi pada Selasa (8/6/2021).
AR diamankan Satreskrim Polres Butur lantaran tersandung kasus dugaan penipuan atas nama korban ZA dan LM. Masing-masing korban mengalami kerugian hingga ratusan jutaan rupiah.
Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton mengatakan, berdasarkan laporan korban ZA, dugaan penipuan itu terjadi pada 9 Februari 2021 lalu. Dimana saat itu AR mengajak korban untuk ikut bergabung dalam kegiatan penataan administrasi kependudukan di Kantor Capil Butur, sehingga korban berminat dan menyerahkan dana sebesar Rp200 juta kepada AR.
Kemudian AR menjanjikan apabila kegiatan itu terselesaikan maka akan mengembalikan uang itu menjadi Rp260 juta selambat-lambatnya tanggal 30 April 2021, namun kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan.
Bahkan, sudah melewati batas waktu yang diberikan, uang korban tak kunjung dikembalikan. Sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan AR ke Polres Butur.
Kejadian serupa juga dialami korban LM. Ia dimintai uang sebesar Rp170 juta dengan kegiatan yang sama. Uang tersebut dijanjikan dikembalikan pada 15 April 2021 dengan jumlah Rp231 juta. Namun, pekerjaan yang dijanjikan itu ternyata tidak ada. Sehingga, jika ditotal dari kedua korban ini, AR berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 370 juta.
“Setelah meminta keterangan korban dan alat bukti yang cukup, kami dari tim Walet Polres Butur mengamankan AR. Pelaku saat ini sudah berada di Mako Polres Butur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Sunarton kepada bentaratimur.id, Rabu (9/6/2021).
Pelaku saat ini disangkakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Reporter : (rmh)