Kendari. Bentara Timur – Seorang wanita berinisial NZ (30), warga Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (8/6/2021).
NZ diciduk di kamar kosnya di Pondok Amalia, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, sekitar pukul 22.45 Wita.
Kasubbid PID Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, penangkapan NZ ini berawal dari informasi warga tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Pondok Amalia, Kelurahan Kambu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) 27 sachet paket sabu, dengan berat 45,97 gram. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra untuk penyidikan lebih lanjut.
” Kita terus kembangkan kasusnya. Jadi alasan NZ nekat mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Dolfi kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).
Dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku diduga kuat sebagai pengedar. NZ memperoleh sabu dari seorang narapidana di kota Kendari, dengan sistem tempel dan melalui komunikasi telepon seluler.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 junto pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Reporter : (rmh)