Polres Kendari Amankan Pelaku Pemerkosa Anak

Ketgam : ilustrasi pelecehan seksual anak

Kendari. Bentara Timur – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kendari meringkus  dua pelaku pemerkosaan terhadap dua anak perempuan.

Pelaku masing-masing berinisial F alias O dan FL. Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda.

Pelaku F alias O ditangkap pada Selasa (15/6/2021) dini hari di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Bende, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Sementara pelaku FL ditangkap di Jalan Bunggasi, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia pada hari yang sama.

“Korbannya ada dua perempuan di bawah umur yakni SA (13) dan AD (16),” ujar Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna, Kamis (17/6/2021).

Gede menjelaskan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban AD melapor ke polisi bahwa anaknya sudah beberapa hari pergi dari rumah dan tidak kunjung pulang.

Setelah menerima laporan itu, polisi kemudian melakukan pencarian, dan berhasil mendapat informasi keberadaan korban, kemudian dijemput

Saat itulah korban bercerita bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pria berinisial F di Penginapan Grand Kendari.
Dari pengakuan korban AD, dia disetubuhi oleh F sebanyak empat kali.

Sementara korban SA disetubuhi oleh FA sekali. Peristiwa itu dilakukan di penginapan yang sama (Penginapan Grand).

Seorang Ayah di Butur Cabuli Anak Tirinya Saat Tidur

Setelah mendapat keterangan lengkap, polisi langsung bergerak menangkap pelaku.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepasang seragam sekolah pramuka, korset, dan pakaian dalam milik korban.

Para pelaku yang kini mendekam di balik jeruji besi dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter : (rmh)