Kendari. Bentara Timur – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Yusmin akhirnya ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sultra, Senin (28/6/2021) sore sekitar pukul 17.45 Wita, setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam.
Penahanan dilakukan, setelah Yusmin mangkir dua kali dari panggilan penyidik. Mantan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sultra itu pertama kali dipanggil penyidik pada, Kamis (17/6/2021) lalu, tetapi ia tidak datang.
Kemudian dilakukan pemanggilan kedua, pada, Rabu (23/6/2021). Ia juga tak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan.
Yusmin keluar dari gedung Kejati Sultra dengan mengenakan topi dan rompi merah, lalu digiring menuju mobil tahanan oleh penyidik.
Saat ditanya awak media, Yusmin mengatakan, akan melakukan perlawanan terkait penetapan dirinya. “Saya sudah diperiksa. Nanti saya melawan, ok ya,” kata Yusmin sambil menuju mobil tahanan.
Dengan menggunakan mobil tahanan, Yusmin kemudian dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari. Penahanan pertama dilakukan selama 20 hari ke depan sebagai titipan jaksa.
Sebelum diperiksa oleh penyidik, Yusmin yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan izin pemanfaatan kawasan hutan dan penerbitan RKAB oleh PT Toshida Indonesia, menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
Ia tiba di Kejati sekira pukul 11.30 Wita. Yusmin datang di Kejati dengan menumpangi kendaraan Toyota Fortuner DT 1764 DF.
Yusmin datang dengan mengenakan kameja putih dan celana panjang hitam. Ia turut didampingi pengancaranya, Hidayatullah.
Kejaksaan Tahan Dua Tersangka Kasus Tambang PT Toshida
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra Sita Bukti Kasus Tambang PT Toshida
Sebagai informasi, Yusmin ditetapkan sebagai tersangka indikasi kasus korupsi tambang PT Toshida mencapai Rp233 miliar bersama Plt Kadis ESDM Sultra tahun 2020, BHR, Dirut PT Toshida, LSO dan GM PT Toshida, UMR. Yusmin kala itu masih menjabat sebagai Kabid Minerba ESDM Sultra.
Dengan ditahannya Yusmin, praktis, tersisa Dirut PT Toshida, LSO yang belum hadir memenuhi panggilan kejaksaan.
Sebagaimana diberitakan, dari empat tersangka kasus korupsi tambang PT Toshida, dua diantaranya langsung menjalani penahanan oleh Kejati Sultra. Dua tersangka yang ditahan oleh pihak Kejati Sultra adalah GM PT Toshida, UMR dan Kadis ESDM Sultra Tahun 2020, BHR. Hal ini telah diumumkan Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq saat gelaran konferensi pers, Kamis (17/6/2021) lalu.
Reporter : (rmh)