Kendari. Bentara Timur – Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) YSM, bakal mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dalam kasus dugaan korupsi pertambangan PT Toshida Indonesia.
Melalui Kuasa hukum YSM , Abdul Rahman mengatakan, pihaknya akan melakukan perlawanan terhadap Kejati Sultra dengan cara melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
“Besok kami ajukan praperadilan di PN Kendari tentang penetapan tersangka (kliennya),” kata Rahman saat ditemui di kantor Kejati Sultra, Senin (28/6/2021).
Rahman bilang, beberapa dokumen telah disiapkan dalam upaya hukum itu. Yakni, surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan kliennya.
Ia mengaku, kliennya baru saja diperiksa oleh penyidik Kejati Sultra untuk dicocokkan dengan pernyataan saksi-saksi sebelumnya. Namun kemudian pemeriksaan kliennya dilanjutkan dengan berganti menjadi tersangka dan ditahan.
Kata Rahman, jaksa menahan kliennya dengan alasan tersangka lain juga ditahan. Padahal menurutnya, penetapan YSM yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Minerba di ESDM Sultra, sebagai tersangka dianggap tidak tepat karena dalam dokumen penerbitan RKAB PT Toshida Indonesia, kliennya hanya menandatangani lembar persetujuan.
“Yang lain banyak tanda tangan, terus kenapa hanya dia. Terus, yang tidak bayar PNBP kan PT Toshida kenapa dia dijadikan tersangka. Kewajiban membayar pajak kan PT Toshida bukan ESDM. Makanya kami akan ajukan perlawanan sebagai bentuk keberatan terhadap penetapan tersangkanya,” ujar Rahman.
Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang dalam pengurusan RKAB PT Toshida.
Sementara itu, tersangka YSM juga sempat memberikan pernyataan ke beberapa awak media di Kantor Kejati Sultra. Dia bilang akan melakukan perlawanan.
“Saya sudah diperiksa. Nanti saya lawan, ok ya,” kata Yusmin.
Sebagai informasi, YSM ditetapkan sebagai tersangka indikasi kasus korupsi tambang PT Toshida mencapai Rp233 miliar bersama Plt Kadis ESDM Sultra tahun 2020, BHR, Dirut PT Toshida, LSO dan GM PT Toshida, UMR. YSM kala itu masih menjabat sebagai Kabid Minerba ESDM Sultra.
Tersangkut Kasus Tambang Toshida Plt Kadispora Sultra Ditahan Kejati
Kejati Sultra Tetapkan 4 Tersangka Kasus PT Toshida
Dengan ditahannya YSM, praktis tersisa Dirut PT Toshida, LSO yang belum hadir memenuhi panggilan kejaksaan.
Sebagaimana diberitakan, dari empat tersangka kasus korupsi tambang PT Toshida, dua diantaranya langsung menjalani penahanan oleh Kejati Sultra. Dua tersangka yang ditahan oleh pihak Kejati Sultra adalah GM PT Toshida, UMR dan Kadis ESDM Sultra Tahun 2020, BHR. Hal ini telah diumumkan Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq saat gelaran konferensi pers, Kamis (17/6/2021) lalu.
Reporter : (rmh)