Kendari. Bentara Timur – Wali Kota Kendari mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 440/4541/2021 tertanggal 6 Juli 2021, tentang Pengetatan PPKM Berbasis Mikro di Kota Kendari dalam rangka pengendalian Penyebaran COVID-19 yang ditujukan kepada seluruh stakeholder, camat dan lurah, pelaku usaha serta masyarakat Kota Kendari.
Dalam SE tersebut tercantum 13 aturan dalam penerapan PPKM Mikro, berikut daftarnya:
1. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen bekerja dari rumah (WFH) dan 25 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan, seperti tempat pelayanan kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, dan tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.
4. Kegiatan restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 Wita. Sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20.00 Wita, serta tempat hiburan malam (THM) dibatasi sampai pukul 20.00 wita.
5. Pusat perbelanjaan mall diperbolehkan buka sampai maksimal pukul 17.00 Wita dengan kapasitas 25 persen.
6. Proyek konstruksi dapat beroperasi sampai 100 persen.
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah untuk sementara ditiadakan.
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara waktu, serta kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dan mengganggu ketertiban umum dilarang untuk sementara waktu.
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup sementara waktu.
11. Kegiatan transportasi umum akan diatur oleh pemerintah daerah untuk kapasitas dan protokol kesehatan.
12. Pengetatan PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, lurah, satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan karang taruna serta relawan lainnya.
13. Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.
Dalam SE itu juga, dijelaskan ketentuan akan berlaku untuk kelurahan yang masuk dalam wilayah pengetatan PPKM di Kota Kendari, berikut daftarnya:
PPKM Skala Mikro Berlaku di Kendari, Pelanggar Akan Dikena Pidana Penjara
Ali Mazi Instruksikan Seluruh Kepala Daerah di Sultra Terapkan PPKM Mikro
Kecamatan Kendari
1. Kelurahan Kessilampe
2. Kelurahan Kendari Caddi
3. Kelurahan Kampung Salo
3. Kelurahan Kandai
5. Kelurahan Jati Mekar
Kecamatan Kendari Barat
1. Kelurahan Tipulu
2. Kelurahan Punggaloba
3. Kelurahan Benu-benua
4. Kelurahan Sodohoa
5. Kelurahan Sanua
6. Kelurahan Dapudapura
7. Kelurahan Lahundape
8. Kelurahan Watuwatu
Kecamatan Mandonga
1. Kelurahan Anggilowu
2. Kelurahan Alolama
3. Kelurahan Korumba
4. Kelurahan Mandonga
Kecamatan Puuwatu
1. Kelurahan Puuwatu
2. Kelurahan Watulondo
3. Kelurahan Punggolaka
4. Kelurahan Tobuuha
5. Kelurahan Lalodati
Kecamatan Kadia
1. Kelurahan Kadia
2. Kelurahan Pondambea
3. Kelurahan Bende
4. Kelurahan Wawowanggu
5. Kelurahan Anaiwoi
Kecamatan Kambu
1. Kelurahan Kambu
2. Kelurahan Padaleu
3. Kelurahan Lalolara
Kecamatan Baruga
1. Kelurahan Lepo-lepo
2. Kelurahan Wundudopi
3. Kelurahan Baruga
4. Kelurahan Watubangga
Kecamatan Wuawua
1. Kelurahan Anawai
2. Kelurahan Wuawua
3. Kelurahan Mataiwoi
4. Kelurahan Bonggoeya
Kecamatan Poasia
1. Kelurahan Anduonohu
2. Kelurahan Anggoeya
3. Kelurahan Rahandouna
Kecamatan Abeli
1. Kelurahan Lapulu
2. Kelurahan Abeli
Kecamatan Nambo
1. Kelurahan Bungkutoko.
Reporter : (rmh)