Bentaratimur.id

Pemerintah Diminta Bertindak Soal Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Mandiodo

Kendari. Bentara Timur – Pemerintah daerah bersama pemerintah pusat diminta turun tangan segera bertindak terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal yang terjadi di kawasan yang menjadi konsesi izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Aneka Tambang (Antam) di wilayah pertambangan Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pernyataan tersebut dikemukakan Kordinator Lembaga Advokasi Tambang (LAntang) Sultra, Ahmad Manaf, kepada media ini, Minggu (26/9/2021).

Diketahui, di atas wilayah IUP PT Antam terdapat pula 11 IUP yang sebelumnya telah di SK kan Bupati Konut. Ke 11 IUP tersebut yaitu, PT Sriwijaya Raya, PT Sangia Perkasa Raya, PT KMS 27, PT Jafar Indotech, PT James Armando Pundimas, PT Malibu, PT Mughni Energi Bumi, PT Rizki Cahaya Makmur, CV Ana Konawe, PT Avry Raya dan PT Wanagon Anoa Indonesia.

Di lapangan, kata Manaf, eksistensi 11 IUP tersebut kian hari makin marak dan tak terbendung. Padahal sebelumnya Bareskrim Polri telah turun lapangan melakukan penindakan.

“Dengan adanya aktivitas penambangan ilegal jelas sangat merugikan PT. Antam dan keuangan negara,” ujar Manaf.

KM Cahaya Intan Karam di Bombana, Kasus Kecelakaan Laut ke-8 di Sultra Sejak Awal 2026

Diketahui, berdasarkan putusan PTUN Nomor 225K/TUN/2014 telah menetapkan beberapa hal.

Pertama, membatalkan seluruh IUP yang diterbitkan oleh Penjabat Bupati Konut yang tumpang tindih dengan wilayah IUP PT Antam Tbk di Kabupaten Konut.

Kedua, menghentikan semua aktivitas penambangan perusahaan lain, selain perusahaan PT Antam. Selanjutnya, memerintahkan kepada perusahaan lain, selain PT Antam menarik semua peralatan pertambangan di wilayah IUP PT Antam (Persero) Tbk di Kabupaten Konawe Utara.

“Dengan adanya putusan itu, seharusnya pemerintah tanpa ragu melarang pihak perusahaan pemegang 11 IUP untuk tidak melakukan lagi aktivitas di wilayah konsesi PT Antam. Namun hal itu tidak dilakukan. Jadi patut diduga ada pembiaran oleh pemerintah daerah karena tidak menindak lanjuti putusan hukum yang memenangkan pihak PT Antam” katanya.

Disisi lain, kondisi dilema terlihat dari posisi PT Antam. Sebab, perusahaan plat merah itu justru mendapat penolakan yang begitu besar dari masyarakat lingkar tambang Blok Mandiodo. Alasannya, konsesi PT Antam yang puluhan ribu hektar selama ini tidak dikelola sehingga masyarakat lebih berpihak kepada beberapa perusahaan yang melakukan aktivitas di konsesi tersebut.

Ramadhan 2026: Mayoritas Dunia Tetapkan Awal Puasa Kamis 19 Februari

“Dengan aktivitas beberapa perusahaan yang kerja di konsesi PT Antam, maka ribuan tenaga kerja masyarakat lingkar tambang bisa diberdayakan. Lahan mereka diganti rugi, perputaran ekonomi meningkat dan lainnya,” jelasnya.

Olehnya itu, Manaf memberikan sejumlah solusi kepada pemerintah. Pertama, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Investasi, Kementerian BUMN dan Pemda Konawe Utara segera mengambil langkah kongkrit menghentikan aktivitas tambang 11 IUP.

Alasannya, karena selama mereka beraktivitas telah merugikan PT Antam dan negara yang ditaksir bisa mencapai triliunan rupiah. Belum lagi dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya.

Kedua, karena PT Antam hingga kini belum pasti kapan akan melakukan aktivitas pertambangan, maka pemerintah segera memediasi kerjasama PT Antam dengan swasta lokal untuk tetap melakukan aktivitas tambang dalam konsesi PT Antam.

Hal ini dilakukan agar masyarakat lingkar tambang yang berada di Blok Mandiodo dan sekitarnya bisa tetap bekerja, pemberdayaan ekonomi meningkat dan ada pemasukan pendapatan negara.

Reporter : (rmh)