Kendari. Bentara Timur – Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) menghentikan sementara aktivitas penambangan peruhasaan tambang PT Gerbang Multi Sejahtera, di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penghentian ini terjadi tak lama setelah berlangsungnya protes masyarakat dari Desa Sangi-sangi dan Ulu Sawa, Kecamatan Laonti, pada 18 September 2021. Masyarakat meminta perusahaan tambang itu untuk bertanggung jawab atas pencemaran laut dengan menghentikan aktivitasnya.
Baca juga: Protes Aktivitas Tambang di Konsel, Mahasiswa dan Nelayan Ditangkap Polisi
Penghentian itu tertuang dalam surat bernomor B-4395/MB.07/DBT.PL/2021 tertanggal 7 Oktober 2021 dan ditandatangani oleh Direktur Teknik dan Lingkungan atau Kepala Inspektur Tambang, Lana Saria.
Selain menghentikan sementara aktivitas penambangan, Kementerian ESDM juga meminta PT GMS untuk melakukan rekomendasi perbaikan, sebagaimana hasil temuan oleh tim Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara saat berkunjung ke perusahaan itu pada 23-25 September 2021.
Baca juga: DPRD Sultra Sebut Aktivitas PT GMS Cemari Lingkungan
Ada 15 poin rekomendasi Kementerian ESDM yang mesti dilakukan oleh PT GMS yakni;
1. Membuat, mensosialisasikan dan melaksanakan tata cara baku (standard operating procodure/SOP) untuk kegiatan pengangkutan dengan tongkang dan SOP penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup penanganan tumpahan ore nikel ke laut, serta memastikan tongkang telah dilakukan inspeksi serta memenuhi persyaratan keselamatan pelayaran dan mendapatkan persetujuan dari otoritas pelabuhan setempat atau syahbandar.
2. Mengelola air sungai dan sumber mata air pada front penambangan agar tidak masuk ke dalam front tambang dan melakukan pengelolaan air permukaan dengan membuat saluran pengelak untuk mencegah air permukaan dan/atau air larian pernmukaan masuk ke dalam area terganggu yang dapat menurunkan kualitas air permukaan.
3. Melakukan pengelolaan air tambang pada Sump Pit Orion hingga air limbah yang dilepaskan ke badan perairan umum dari Sedimen Pond memenuhi baku mutu lingkungan.
4. Melakukan pengelolaan air tambang pada Sump Pit Pegasus hingga air limbah yang dilepaskan ke badan perairan umum dari Sedimen Pond 2 memenuhi baku mutu lingkungan.
5. Membuat dan menetapkan tata cara baku terkait pembuatan dan perawatan sedimen pond.
6. Mengkaji ulang seluruh sistim pengololaan air tambang PT GMS dengan mempertimbangkan lokasi, dimensi, dan kapasitas fasilitas penampungan dan pengelolaan air tambang berdasarkan debit air tambang dan luasan wilayah tangkapan hujan (chatcmen area).
7. Membuat jadwal dan melakukan pemantauan terhadap seluruh fasilitas penampungan dan pengelolaan air tambang (sedimen pond) yang ada pada IUP PT GMS.
8. Segera menghentikan saluran ait yang keluar dari sedimen pond henghentikan ke media lingkungan dan mengelola air yang lari ke sedimen pond, karena belum memiliki izin pembuangan limbah cair.
9. Melengkapi fasilitas penampungan dan pengelolaan air tambang dengan pos pemantauan, rambu-rambu keselamatan dan peringatan.
10. Menemparkan tenaga teknis yang berkompeten untuk pengelolaan sedimen pond dan pengelolaan air tambang.
11. Segera melaksanakan Surat Kepala Inspektur Tambang Nomor B-3497/MB.07/DBT/2021 tanggal 10 Agustus 2021 Perihal Tindak Lanjut Hasil Pembinaan dan Pengawasan Aspek Teknik dan Lingkungan butir 6 dan butir 10.
12. Melakukan pengelolaan kestabilan lereng pada seluruh wilayah IUP PT GMS terutama lereng tambang, jalan tambang, timbunan tanah, timbunan batuan penutup, timbunan ore, tanggul laut, dan menempatkan timbunan tanah pucuk dan batuan penutup pada area yang stabil.
13. Membuat dan mensosialisosikan tatacara baku penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup kepada seluruh karyawan dan kontraktor yang bekerja di PT GMS.
14. Segera melakukan langkah-langkah untuk menanggulangi tingkat kekeruhan air laut yang disebabkan oleh pengelolaan air tambang dan atau air larian permukaan, serta tumpahan ore PT GMS.
15. Menghentikan sementara kegiatan penambangan PT GMS sampai dengan pelaksanaan perintah perbaikan dan rekomendasi perbaikan dinyatakan memadai.
Reporter : (rmh)