PT GMS Akui Cemari Lingkungan Perairan Laonti di Konsel

Kapal tongkang milik PT GMS karam dan menumpahkan ore nikel di perairan Laonti, pada Minggu 30 Mei 2021. Foto/ist
Kapal tongkang milik PT GMS karam dan menumpahkan ore nikel di perairan Laonti, pada Minggu 30 Mei 2021. Foto/ist

Kendari. Bentara Timur – Perusahaan tambang nikel PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), mengakui ada pencemaran lingkungan di perairan laut Laonti.

Pencemaran lingkungan itu disebabkan kerena limbah dari site PT GMS langsung mengarah ke laut dan pihak pertambangan tidak segera mengambil langkah solutif.

Warga sekitar sudah kerap melakukan protes. Bahkan, warga Desa Sangi-Sangi dan Desa Ulu Sawa, Kecamatan Laonti sempat berunjuk rasa di PT GMS yang berujung bentrok dengan aparat keamanan, pada 18 September 2021 lalu.

“Iya memang laut tercemar akibat dampak aktivitas dari PT GMS, tapi perusahaan sekarang lagi melakukan pembenahan,” kata Kepala Teknik Tambang (KTT) PT GMS, Hipmi, saat ditemui di Kendari, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Protes Aktivitas Tambang di Konsel, Mahasiswa dan Nelayan Ditangkap Polisi

Kata Hipmi, akibat persoalan ini, Kementerian ESDM sudah melakukan kunjungan ke PT GMS pada pada 23-25 September 2021, dan membenarkan bahwa aktivitas perusahaan tersebut mencemari lingkungan.

Kementerian ESDM juga telah mengeluarkan surat  bernomor B-4395/MB.07/DBT.PL/2021 tertanggal 7 Oktober 2021 dan ditandatangani oleh Direktur Teknik dan Lingkungan atau Kepala Inspektur Tambang, Lana  Saria, yang meminta PT GMS untuk menghentikan sementara aktivitas penambangan. Dalam surat itu ada 15 poin rekomendasi yang mesti dilaksanakan dan dilakukan PT GMS.

Baca juga: DPRD Sultra Sebut Aktivitas PT GMS Cemari Lingkungan

“Pemberhentian iya, sekarang penambangan sudah penghentian sementara. Sejauh ini perusahaan sudah berproses melakukan pembenahan. Jadi kita ada pelaporan per minggu di Kementerian ESDM, nanti dikaji ulang sama mereka,” ujar Hipmi.

Meski begitu, kata dia, PT GMS masih melakukan aktivitas pengapalan ore stockpile. “Kalau penambangan ini kan pengerjaannya menambang, kalau pengapalan boleh,” ucapnya.

Baca juga: Kementerian ESDM Hentikan Sementara Aktivitas Penambangan PT GMS di Konsel

Berikut isi surat Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara yang mesti dilaksanakan dan dilakukan oleh PT GMS:

1. Membuat, mensosialisasikan dan melaksanakan tata cara baku (standard operating procodure/SOP) untuk kegiatan pengangkutan dengan tongkang dan SOP penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup penanganan tumpahan ore nikel ke laut, serta memastikan tongkang telah dilakukan inspeksi serta memenuhi persyaratan keselamatan pelayaran dan mendapatkan persetujuan dari otoritas pelabuhan setempat atau syahbandar.

2. Mengelola air sungai dan sumber mata air pada front penambangan agar tidak masuk ke dalam front tambang dan melakukan pengelolaan air permukaan dengan membuat saluran pengelak untuk mencegah air permukaan dan/atau air larian pernmukaan masuk ke dalam area terganggu yang dapat menurunkan kualitas air permukaan.

3. Melakukan pengelolaan air tambang pada Sump Pit Orion hingga air limbah yang dilepaskan ke badan perairan umum dari Sedimen Pond memenuhi baku mutu lingkungan.

4. Melakukan pengelolaan air tambang pada Sump Pit Pegasus hingga air limbah yang dilepaskan ke badan perairan umum dari Sedimen Pond 2 memenuhi baku mutu lingkungan.

5. Membuat dan menetapkan tata cara baku terkait pembuatan dan perawatan sedimen pond.

6. Mengkaji ulang seluruh sistim pengololaan air tambang PT GMS dengan mempertimbangkan lokasi, dimensi, dan kapasitas fasilitas penampungan dan pengelolaan air tambang berdasarkan debit air tambang dan luasan wilayah tangkapan hujan (chatcmen area).

7. Membuat jadwal dan melakukan pemantauan terhadap seluruh fasilitas penampungan dan pengelolaan air tambang (sedimen pond) yang ada pada IUP PT GMS.

8. Segera menghentikan saluran ait yang keluar dari sedimen pond henghentikan ke media lingkungan dan mengelola air yang lari ke sedimen pond, karena belum memiliki izin pembuangan limbah cair.

9. Melengkapi fasilitas penampungan dan pengelolaan air tambang dengan pos pemantauan, rambu-rambu keselamatan dan peringatan.

10. Menemparkan tenaga teknis yang berkompeten untuk pengelolaan sedimen pond dan pengelolaan air tambang.

11. Segera melaksanakan Surat Kepala Inspektur Tambang Nomor B-3497/MB.07/DBT/2021 tanggal 10 Agustus 2021 Perihal Tindak Lanjut Hasil Pembinaan dan Pengawasan Aspek Teknik dan Lingkungan butir 6 dan butir 10.

12. Melakukan pengelolaan kestabilan lereng pada seluruh wilayah IUP PT GMS terutama lereng tambang, jalan tambang, timbunan tanah, timbunan batuan penutup, timbunan ore, tanggul laut, dan menempatkan timbunan tanah pucuk dan batuan penutup pada area yang stabil.

13. Membuat dan mensosialisosikan tatacara baku penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup kepada seluruh karyawan dan kontraktor yang bekerja di PT GMS.

14. Segera melakukan langkah-langkah untuk menanggulangi tingkat kekeruhan air laut yang disebabkan oleh pengelolaan air tambang dan atau air larian permukaan, serta tumpahan ore PT GMS.

15. Menghentikan sementara kegiatan penambangan PT GMS sampai dengan pelaksanaan perintah perbaikan dan rekomendasi perbaikan dinyatakan memadai.

Reporter : (rmh)