Tolak Penyegelan Pasar Mokoau, Warga Bersitegang dengan Satpol PP Kendari

Anggota Satpol PP Kota Kendari bersitegang dan adu mulut dengan warga yang ada di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Kamis (4/11/2021) pagi. Foto/ist

Kendari. Bentara Timur – Puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari bersitegang dan adu mulut dengan warga yang ada di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Kamis (4/11/2021) pagi.

Ketegangan itu disebabkan karena warga tak terima dengan tindakan Satpol PP Kota Kendari yang melarang mereka beraktifitas ataupun melakukan transaksi jual beli di lokasi tersebut.

“Kita tahu ini negara hukum tetapi seharusnya pemerintah mencarikan kita solusi. Kita ingin di tempat ini dibuka pasar agar masyarakat disini bisa diberdayakan juga,” kata salah seorang warga bernama Zainuddin, saat ditemui di lokasi.

Baca juga: Sulkarnain Lantik Dirut Perusda Kendari, Anggaran Rp3 Miliar Disiapkan

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Kendari, Samsu Alam yang turun langsung di lokasi tersebut mengatakan, penyegelan itu dilakukan sebagai bentuk pengamanan agar masyarakat tidak serta merta membuka Pasar Mokoau sebelum mengantongi izin.

“Sesuai intruksi Wali Kota Kendari sebelum ada izin maka tidak boleh dilakukan aktifitas apalagi berani membuka pasar di tempat itu” tegasnya.

Pihaknya langsung bertindak tegas dan menyegel tempat tersebut. Sayangnya, masyarakat yang tak terima membuka paksa segel tersebut. Beberapa diantaranya terlibat adu mulut dan cekcok dengan petugas.

Beruntung, suasana kembali membaik saat Samsu Alam melakukan negosiasi secara persuasif dengan beberapa pedagang yang ada di lokasi tersebut.

Terpisah, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir saat ditemui beberapa waktu lalu menegaskan bahwa Pasar Mokoau yang akan dibuka oleh masyarakat setempat masih illegal dan belum ada izin. Jika masyarakat berani atau ngotot tetap menjual di lokasi tersebut, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas bahkan membongkar paksa puluhan los atau warung yang sudah dibuat.

“Yang jelas sampai saat ini Pasar Mokoau tidak memiliki izin. Artinya pasar tersebut illegal,” katanya.

Sulkarnain menambahkan, pihaknya tak ingin berbenturan dengan masyarakat. Ia juga mengaku memikirkan kondisi ekonomi masyarakat tetapi semua harus dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan nantinya.

Reporter : (rmh)