Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2020, AJP: Pemuda Dibutuhkan untuk Membangun Daerah

Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra saat melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda), Kamis (2/12/2021). Foto/rmh/bentaratimur.id
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra saat melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda), Kamis (2/12/2021). Foto/rmh/bentaratimur.id

Kendari. Bentara Timur – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra atau AJP melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda), Kamis (2/12/2021). Agenda tersebut dilaksanakan di Warkop 2-1, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, dan Warkop Kopi Kita 2, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Perda yang disosialisasikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Sultra itu yakni, Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembangunan Kepemudaan. AJP menghadirkan kalangan pemuda dari wilayah pemilihannya yakni daerah pemilihan Sultra 1 yang meliputi Kota Kendari.

Dalam sambutannya, AJP mengungkapkan bahwa gagasan pemuda sangat dibutuhkan dalam membangun bangsa maupun daerah. Pemuda punya kekuatan besar untuk memandu dan mengelola kepentingan publik.

Baca juga: Di Reses AJP, Jembatan Hingga Drainase Jadi Keluhan Warga Nambo

Katanya, sosialisasi ini menjadi kewajiban bagi DPRD Sultra untuk menyampaikan regulasi kepemudaan ke seluruh organisasi pemuda di Sultra khususnya Kota Kendari. Kemudian, setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh pemuda sudah dilindungi oleh Perda tersebut.

“Melalui sosialisasi Perda ini diharapkan dapat mendukung perkembangan potensi pemuda di Sultra,” ujarnya.

Baca juga: PK Golkar Kendari Dukung AJP Maju Pilwali

Lebih lanjut AJP menjelaskan bahwa di dalam Perda tersebut pemerintah bertanggung jawab dalam melakukan pengembangan potensi pemuda. Dengan begitu, pemuda memahami bahwa pemerintah daerah sudah memayungi aktifitas pemuda.

“Di dalam Perda ini pemerintah daerah memiliki tanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan potensi pemuda sebagai karakteristik dan potensi daerah,” katanya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulta ini mengatakan, Perda Nomor 8 Tahun 2020 tidak hanya melindungi organisasi pemuda secara hukum, tetapi juga mengatur alokasi dana hibah pemerintah dari APBD yang bisa diperoleh setiap organisasi kepemudaan.

Ia menjelaskan di Perda itu menyebut pemerintah bisa mengalokasikan dana hibah secara kelembagaan bagi organisasi pemuda terdaftar di Kemenkumham dan Kesbangpol.

“Memang ada beberapa organisasi pemuda yang tumpang tindih karena kepengurusan organisasi terbagi tiga. Tapi nanti dilihat atau organisasi mana yang resmi secara hukum,” ujarnya.

Baca juga: Pakai Dana Pribadi, AJP Perbaiki Jalan Provinsi yang Rusak di Kendari

Namun, AJP mengatakan, secara teknis setiap organisasi tersebut bisa mendapat dana hibah bergantung dari keinginan pemerintah

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sultra, Trio Prasetio mengatakan, fungsi dan peran pemuda yang sangat strategis, sehingga perlu dikembangkan potensi melalui perberdayaan dan pengembangan.

“Untuk mewujudkan tujuan pembangunan, diperlukan peran pemuda yang aktif,” katanya.

Reporter : (rmh)