Kendari. Bentara Timur. Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara (Sultra) terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra, menggelar aksi demonstrasi mengecam tindakan kepolisian resor (Polres) Baubau yang melayangkan panggilan terhadap dua jurnalis Tribunnewssultra.com, Risno Mawandi dan Rheynaldi Ramadan untuk memberikan keterangan dalam kasus pemberitaan perkosaan dua anak di Kota Baubau pada akhir Februari 2023.
Ada puluhan jurnalis dari berbagai media baik online, cetak dan televisi yang turut dalam aksi demosntrasi yang berlangsung di depan kantor kepolisian daerah (Polda) Sultra, Senin 27 Maret 2023.
Ketua Divisi Advokasi AJI Kendari Laode Kasman mengatakan Polres Baubau keliru memanggil dua wartawan Tribunnewssultra.com untuk diminta keteranganya dalam perkara pengaduan seorang warga Baubau bernama Ardin terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Pemanggilan itu menurut Kasman berpotensi mengkriminalisasi jurnalis. Tentunya ini akan menjadi preseden buruk buat kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat yang sudah dijamin konstitusi.
Merujuk UU No. 40 tahun 1999 tentang pokok pers di mana, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Dalam UU tentang pers, juga yang menjelaskan dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak untuk mengungkap identotas atau keterangan narasumber yang dirahasiakan. Hak itu digunakan jurnalis apabila jurnalis dimintai keterangan pejabat penyidik atau menjadi saksi di pengadilan. Hak tolak hanya dapat dicabut oleh pengadilan dengan alasan demi menjaga ketertiban umum dan keselamatan negara.
“Pemanggilan ini berpotensi mengriminalisasi jurnalis. Kriminalisasi merusak kemerdekaan pers dan demokrasi. Jika ada sengketa jurnalis ya kembali pada mekanisme yang diatur UU Pers,” terang Kasman dalam orasinya.
Kasman juga mengingatkan jajaran kepolisian di lingkup Polda Sultra termasuk Polres Baubau untuk menjadikan kerjasama perlindungan kemerdekaan pers (PKS) antara Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan.
Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk meminimalkan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.
Penegasan lainya yakni meminta Kapoda Sultra Irjen Pol Teguh Pristiwanto untuk melakukan pembinaan terhadap jajaranya di lingkup Polda Sultra agar menghormati kerja-kerja jurnalis dan kebebasan pers.
Kasubdit Penmas Polda Sultra, Komisaris Polisi Tiswan yang menemui para jurnalis mengatakan telah mengonfirmasi Kasat Reskrim Polres Baubau terkait perkara pemanggilan tersebut. Katanya pemanggilan itu sifatnya undangan untuk mengklarifikasi laporan pelapor.
” Panggilan untuk klarifikasi saja, menurut Kasat Reskrim sepeerti itu,” jelas Tiswan di hadapan para jurnalis.
Lebih lanjut ia akan melaporkan aksi demo itu ke Kapolda Sultra, untuk dimediasi sehingga kekeliruan serupa tidak terjadi.
Untuk diketahui Risno Mawandili, dipanggil ke Polres Baubau setelah menulis berita berjudul “Kasus Rudupaksa Anak Yatim di Baubau, Anak Yatim Korban Rudupaksa di Baubau Diancam Ditembak, Dibunuh Kalau Lapor Polisi” dan Rheymeldi menulis berita dengan judul “Sosok 7 Terduga Pelaku Rudapaksa 2 Anak Yatim di Baubau, Ada Pemilik Perumahan dan Menantunya?”.
Dasar berita ini Ardin, merupakan developer di Baubau lantas melaporkan dua narasumber dalam pemberitaan ini. Sehingga untuk melengkapi penyidikan Polres Baubau memanggil dua jurnalis Tribunnewssultra.com untuk dimintai keteranganya.
Penulis : R. Hafid


