Bentaratimur.id

Gedung pelayanan BPKB Dit Lantas Polda Sulawesi Tenggara. Foto/ist

Polda Sultra Tegaskan Tidak Ada Pungli Pengurusan Plat Nomor ‘Cantik’ Kendaraan Bermotor

Kendari, Bentara Timur – Direktorat Lalulintas (Dit Lantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengiformasikan kepada masyarakat Sulawesi Tenggara yang ingin mengurus plat nomor kendaraan khusus atau yang lebih dikenal dengan plat nomor ‘cantik’, kini dapat langsung menuju gedung pelayanan BPKB di Polda Sultra.

Dalam pengurusan itu, Dit Lantas Polda Sultra menegaskan tidak ada punggutan liar (pungli) terkait penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) nomor ‘cantik’.

Menurut Dir Lantas Polda Sultra, Kombes Pol Zainal Rio Chandra Tangkari, melalui Kepala Seksi BPKB, Kompol Lesmana Pramuditya Primajati mengatakan, biaya pengurusan plat nomor ‘cantik’ sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri sebagai pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010.

“Jadi penerbitan nomor cantik plat sepeda motor maupun mobil telah diatur. Salah satu tujuan PP itu adalah mengurangi ruang pungli, jadi tidak bisa lagi main tembak untuk mendapatkan nomor ‘cantik’,” kata Kompol Lesmana kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

Adapun aturan pemasangan nomor ‘cantik’ itu yang diatur dalam PP 60 tahun 2016, besaran biaya yang dikenakan untuk nomor cantik sebagai berikut.

KM Cahaya Intan Karam di Bombana, Kasus Kecelakaan Laut ke-8 di Sultra Sejak Awal 2026

Satu angka tidak ada huruf di belakang Rp20.000.000. Ada huruf di belakang Rp15.000.000. Dua angka tidak ada huruf di belakang Rp15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.

Tiga angka tidak ada huruf di belakang Rp10.000.000. Ada huruf di belakang Rp7.500.000. Empat angka tidak ada huruf di belakang Rp7.500.000. Ada huruf di belakang Rp5.000.000.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa masa belakunya hanya lima tahun. Setelah itu, jika ingin menggunakan nomor tersebut, sang pemilik harus membayar ulang sesuai dengan ketentuan PP 60 tahun 2016.

Lesmana menegaskan, Dit Lantas Polda Sultra tidak pernah menerima pesanan nomor ‘cantik’ di luar PP tersebut. Kalau pun ada yang menyebut ada pungli dipenerbitan nomor ‘cantik’ dipastikan itu tidak benar karena semua permintaan nomor pilihan harus membayar sesuai ketentuan PNBP yang sudah diberlakukan sesuai PP 60.

Ia juga menambahkan saat ini Dit Lantas Polda Sultra melakukan pelayanan publik berbasis online dengan menggunakan aplikasi electronic registrasi dan indentifikasi (ERI).

Ramadhan 2026: Mayoritas Dunia Tetapkan Awal Puasa Kamis 19 Februari

Dikatakan, aplikasi ERI dapat mempermudah masyarakat melakukan pembayaran kendaraan bermotor melalui sistem online dan mencegah terjadinya pungli.

Mantan Kasat Lantas Polres Kendari itu menjelaskan, aplikasi ERI merupakan big data kendaraan yang berada di Indonesia. ERI ini juga dapat membantu pengungkapan tindak pidana kejahatan yang terjadi dengan cara mencari data kendaraan yang sudah terdaftar di Dit Lantas Polda Sultra.

“Nomor plat pilihan juga sudah terakreditasi melalu sistem ERI jadi tidak ada pungutan yang di lakukan, karena sudah ada dana PNBP yang di setor ke negara,” pungkasnya.

Penulis : R. Hafid