Bentaratimur.id

Kejaksaan Tahan Mantan Walikota, Diduga Peras Pengusaha untuk Pembangunan Gerai Alfamidi

Bentara Timur. Kendari. Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan tindak pidana korupsi PT. Midi Utama Indonesia (MUI).

Pada 14 Agustus 2023, penyidik sudah lebih dulu menetapkan Wali Kota periode 2017-2022 itu sebagai tersangka.

Asisten Intel (As Intel) Kejati Sultra Ade Hermawan menjelaskan konstruksi perkara yang menimpa Sulkarnain ini berkaitan pemerasan terhadap pengurusan perizinan gerai Alfa Midi yang ada dibawah naungan PT. MUI.

Hasil pemeriksaan terungkap untuk mendapatkan perizinan pembangunan gerai Alfamidi yang disamarkan namanya menggunakan nama Anoa Mart, Sulkarnain meminta Rp. 700 juta rupiah kepada PT. MUI, dengan alasan dana senilai itu akan dipergunakan membiayai pengecatan kampung wisata warna warni yang ada di Kelurahan Bungku Toko Kendari.

Padahal biaya pengecatan lokasi wosata itu anggaranya sudah tersedia dari APBD kota 2021.

Masyarakat Adat Desak Pengesahan RUU di Hari Kebangkitan Nusantara

“ Penyidik sudah melakukan pemeriksaan dan menentulan terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” terang Ade pada sejunlah wartawan di gedung Kejati Sultra, Rabu (23/08/2023)

Selanjutnya pada perkara ini, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu kata Ade dikenai pasal 12 huruf e terkait pemerasan, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

“ Pasal ini dikenai karena tindakan penyelenggara pemerintahan yang memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, di sini ada unsur pemerasan terhadap salah satu pihak,” jelasnya lebih lanjut menerangkan konstruksi perkara itu.

Tak hanya meminta dana sebesar Rp. 700 juta pada PT.MUI, Sulkarnain juga disebut meminta saham sebesar 5 persen untuk setiap pendirian ritel Alfamidi yang. Saat ini terdapat 6 gerai ritel Anoa Mart yang tersebar di Kota Kendari.

Penyidik mendalami peran Sulkarnain dan adakah aliran transaksi dalam kasus ini.

HUT ke-62 Sultra Dikemas Kolaboratif, Harmoni Sultra 2026 Utamakan Efisiensi dan Dampak Ekonomi

Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkembangann penyidikan dan temuan dalam fakta-fakta di persidangan, tambah Ade.

Dalam kasus ini, Kejati Sultra sudah menetapkan tiga tersangka, mereka adalah Sekda Kota Kendari RS dan Staf Ahli di lingkup Pemkot Kendari SM.

Sulkarnain Kadir merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera atau PKS yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Kendari bersama Adriatma Dwi Putra pada periode 2017-2022.

Pada 7 Februari 2018, Adriatma ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena kasus suap untuk pencalonan ayahnya, Asrun, yang akan maju pada Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara 2018. Setelah itu, Sulkarnain pun menggantikan posisi Adriatma yang telah bebas pada tahun lalu.

Penulis : Rosniawanti