Bentaratimur.id

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, Kompol I Gede Pranata Wiguna

Rugikan Negara Rp5,7 Miliar, Polda Sultra Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Koltim

Kendari, Bentara Timur – Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan peningkatan jalan atau pengaspalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun anggaran 2021.

Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan, penetapan kelima tersangka berkaitan dengan tiga paket pekerjaan yakni, peningkatan ruas Jalan Desa Penanggo Jaya-Lere Jaya, Kecamatan Lambandia. Kemudian, pengerjaan ruas jalan Desa Gunung Jaya, Kecamatan Dangia serta ruas Jalan Kelurahan Polipolia, Kecamatan Polipolia, yang ditemukan tidak sesuai dengan volume pekerjaan berdasarkan ketentuan.

Pertama, paket pekerjaan peningkatan jalan ruas Penanggo Jaya-Lere Jaya menggunakan dana alokasi khusus (DAK) 2021 dengan anggaran Rp8 miliar menetapkan tiga tersangka yakni, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PU Koltim, inisial JR, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Dinas PU Koltim, inisial AS dan pelaksana kegiatan atau pihak ketiga, HAS.

Selanjutnya kata I Gede Pranata Wiguna, paket pekerjaan lanjutan ruas jalan Penanggo Jaya-Lere Jaya dengan anggaran Rp4 miliar lewat dana alokasi umum (DAU) 2021, pihaknya menetapkan tiga tersangka, PPK Dinas PU Koltim, JR, PPTK Dinas PU Koltim, AS serta pelaksana pekerjaan inisial MS.

Ketiga, paket pengerjaan peningkatan ruas Jalan Gunung Jaya-Polipolia menggunakan DAU 2021 dengan nilai anggaran Rp4 miliar. Adapun tersangka yang ditetapkan, PPK Dinas PU Koltim, JR, PPTK Dinas PU Koltim, AS dan pelaksana pengerjaan JF.

WALHI Sulawesi Tenggara Kecam Penahanan Tiga Petani Routa, Dinilai Bentuk Kriminalisasi Konflik Agraria

Akibat pekerjaan peningkatan jalan yang tidak seusai volume ini, berdasarkan hasil perhitungan atau audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra, negara dirugikan hingga mencapai Rp5,7 miliar

“Jadi total tersangka yang kami sudah tetapkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tiga paket pengerjaan peningkatan jalan di Kolaka Timur ini sebanyak lima orang,” kata I Gede Pranata Wiguna saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (3/11/2023).

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 dan 3, junto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Junto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman terkait Pasal 2 dan 3, minimal 4 tahun penjara dan maskimal 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp200 juta dan maksimal denda Rp1 miliar.

“Kasus ini telah kami limpahkan ke Kejati Sultra dan tinggal menunggu hasil penelitian dari mereka. Untuk perkembangan selanjutnya, akan kami infokan,” pungkas I Gede Pranata Wiguna.

Penulis : R. Hafid

Gakkum Kehutanan Tindak Pembalakan Liar di TWA Mangolo, Dua Orang Jadi Tersangka