Bentaratimur.id

Jaringan PPHAM Tolak Wacana Sertifikasi Pembela HAM oleh Negara

Bentara Timur – Rencana pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia untuk memberikan sertifikasi kepada pembela HAM menuai penolakan dari jaringan masyarakat sipil.

Jaringan Perempuan Pembela HAM (PPHAM) menilai wacana tersebut berpotensi menjadi alat kontrol negara terhadap gerakan sipil dan mengancam independensi pembela HAM di Indonesia.

Wacana itu muncul dalam rancangan Revisi Undang-undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) 2026 yang disusun Kementerian HAM di bawah pimpinan Natalius Pigai. Dalam rancangan tersebut, pemerintah berencana membentuk tim penilai atau asesor untuk menentukan seseorang layak disebut sebagai pembela HAM dan memperoleh sertifikasi resmi dari negara.

Jaringan PPHAM menilai langkah itu bertentangan dengan standar internasional, khususnya United Nations Declaration on Human Rights Defenders, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memperjuangkan dan melindungi HAM tanpa harus meminta pengakuan atau sertifikasi dari negara.

“Negara tidak berhak menentukan siapa yang layak disebut pembela HAM. Mekanisme sertifikasi berpotensi menjadi alat kontrol politik, pembungkaman kritik, kriminalisasi, dan pembatasan ruang sipil,” demikian pernyataan sikap Jaringan PPHAM yang diterima redaksi Bentara Timur pada Sabtu 8 Mei 2026.

Eks Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Divonis 4 Tahun 3 Bulan dalam Kasus Korupsi RSUD

Menurut mereka, setiap individu, kelompok, maupun organisasi yang memperjuangkan hak asasi manusia secara damai sudah dapat disebut sebagai pembela HAM tanpa harus melalui verifikasi negara. Alih-alih memperkuat perlindungan, sertifikasi justru dinilai dapat mempersempit ruang advokasi dan memperkuat kontrol negara terhadap suara-suara kritis.

Selain menyoroti sertifikasi, jaringan tersebut juga mengkritik rencana penempatan sejumlah lembaga independen seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, dan KPAI di bawah koordinasi Kementerian HAM. Mereka menilai langkah itu berpotensi melemahkan independensi lembaga pengawas HAM nasional.

“RUU HAM seharusnya menjadi dasar penguatan lembaga HAM, bukan instrumen pelemahan kelembagaan melalui subordinasi di bawah kekuasaan eksekutif,” tulis jaringan tersebut.

Data sejumlah organisasi masyarakat sipil menunjukkan situasi pembela HAM di Indonesia masih rentan terhadap kekerasan dan kriminalisasi. Pemantauan ELSAM mencatat kasus kekerasan terhadap pembela HAM dan lingkungan meningkat dari 22 kasus pada 2022 menjadi 39 kasus pada 2023, dengan mayoritas pelaku disebut memiliki relasi dengan kekuasaan.

Sementara itu, jaringan PPHAM yang diinisiasi Institut KAPAL Perempuan mencatat sedikitnya 292 perempuan pembela HAM mengalami berbagai bentuk kekerasan saat menjalankan kerja-kerja advokasi, termasuk yang berkaitan dengan aparat negara.

Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026: AJI Desak Penghentian Praktik Sensor dan Swasensor yang Menggurita

Koalisi masyarakat sipil dalam laporan Catatan Kelabu Perlindungan terhadap Pembela HAM 2014–2023 juga mencatat adanya 82 kasus kriminalisasi, 20 kasus kekerasan fisik, dan 12 kasus pembunuhan terhadap pembela HAM dalam kurun satu dekade terakhir.

Jaringan PPHAM menegaskan negara seharusnya fokus memperkuat perlindungan terhadap seluruh pembela HAM tanpa syarat dan tanpa diskriminasi, bukan menciptakan mekanisme sertifikasi yang berisiko mengecualikan kelompok akar rumput dan komunitas rentan.

Saat ini, jaringan perempuan akar rumput yang tergabung dalam PPHAM disebut berjumlah 48 orang dan tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Aceh hingga Papua. (Red)