Bentaratimur.id

Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala yang merupakan tetdakwa kasus gratifikasi PT Midi Utama Indonesia, saat mendengarkan vonis hukuman dalam pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Nursina di PN Tipikor Kendari, Jumat (10/11/2023). Foto/ist

Hakim Tipikor Kendari Vonis Bebas Dua Terdakwa Gratifikasi PT Midi

Kendari, Bentara Timur – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa gratifikasi perizinan gerai Alfamidi PT Midi Utama Indonesia (MUI), Jumat (10/11/2023).

Dua terdakwa yang mendapatkan vonis bebas tersebut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana yang merupakan mantan tenaga ahli Wali Kota Kendari.

“Atas dasar pertimbangan yang didengarkan selama persidangan yang berlangsung sejak awal hingga akhir, majelis hakim memutuskan terdakwa Ridwansyah Taridala dinyatakan bebas dan seluruh hal yang menyangkut nama baiknya segera dipulihkan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kendari, Nursina.

Baca juga: Kejati Sultra Sebut Ada Upaya Perintangan Penyidikan Kasus Pemerasan PT Midi

Sebelumnya, Ridwansyah Taridala dituntut hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra karena melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 56 KUHP.

JPP Sultra Desak Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Konawe Selatan

Kejati Sultra juga menahan Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Kendari usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap atau gratifikasi dalam proses pemberian izin gerai swalayan.

Penetapan Ridwansyah sebagai tersangka dugaan kasus suap itu berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:B-03/P.3/FD.1/03/2023/ pada tanggal 13 Maret 2023.

Baca juga: Kejaksaan Tahan Mantan Walikota, Diduga Peras Pengusaha untuk Pembangunan Gerai Alfamidi

Putusan demikian juga diberikan terhadap Syarif Maulana. Pembacaan vonis untuk Syarif Maulana disampaikan usai sidang vonis Ridwansyah Taridala.

“Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah,” ujar Hakim Ketua, Nursina.

WALHI Sulawesi Tenggara Kecam Penahanan Tiga Petani Routa, Dinilai Bentuk Kriminalisasi Konflik Agraria

Dengan menyatakan terdakwa bebas dari segala dakwaan, hakim memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan Syarif Maulana dari tahanan serta memulihkan harkat dan martabat terdakwa sebagai warga negara.

Sebelumnya terdakwa Syarif Maulana didakwa kasus tindak pidana korupsi perizinan pendirian PT Midi Utama Indonesia di Kota Kendari.

JPU menuntut Syarif Maulana dengan hukuman pidana 6 tahun karena melanggar Pasal 12 huruf e juncto pasal 56 KUHP subsider Pasal 11 Undang-Undang Tipikor.

Penulis : R. Hafid