Bentaratimur.id

ICEC Kecam Penangkapan Pemimpin Redaksi Floresa: Tuntut Aparat Usut Tuntas Pelaku Penghalang Jurnalisme

Bentara Timur – Presidium Indonesia Chief Editors Club (ICEC) mengecam keras penangkapan Herry Kabut, Pemimpin Redaksi Floresa.co, oleh aparat kepolisian saat meliput aksi protes masyarakat Poco Leok di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 2 Oktober 2024. Aksi tersebut merupakan penolakan masyarakat terhadap pematokan lahan untuk proyek Geothermal yang kontroversial di wilayah mereka.

Herry Kabut, yang tiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB, ditangkap bersama empat warga lainnya. Menurut saksi mata, tidak hanya ditangkap, mereka juga dipukuli oleh aparat kepolisian. Tindakan ini jelas melanggar hak jurnalis untuk melaksanakan tugasnya dengan aman.

Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap tindakan yang menghambat pekerjaan jurnalis dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, kekerasan yang dialami Herry Kabut dan rekannya dapat dikenakan hukuman berat menurut Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya melindungi kebebasan pers dan menjaga agar jurnalis dapat bekerja tanpa intimidasi. ICEC berharap langkah-langkah konkret akan diambil untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.

Menanggapi insiden ini, ICEC mendesak langkah-langkah tegas dari pihak kepolisian. ICEC meminta  Kapolri mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap Herry Kabut di Polres Manggarai.

NasDem Geruduk Kantor PWI Sultra, KKJ: Salah Alamat yang Ancam Kebebasan Pers

Peringatan kepada aparat untuk menghormati regulasi UU Pers yang melindungi jurnalis. Penjaminan keamanan bagi Pemred Floresa.co dalam menjalankan tugasnya. Kebebasan bagi jurnalis dalam melakukan peliputan, sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Penulis : Rosniwanti