Bentara Timur – Kabar gembira datang bagi para aparatur negara. Mulai hari ini, senin, 2 Juni 2025, gaji ke-13 resmi dicairkan oleh pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan akan menerima tunjangan tahunan ini tanpa hambatan.
Kebijakan ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam mendukung kesejahteraan para abdi negara, terutama dalam menghadapi beban pengeluaran menjelang tahun ajaran baru sekolah, di mana kebutuhan biaya pendidikan meningkat signifikan.
Meski sebelumnya pemerintah belum menetapkan tanggal pasti, Corporate Secretary PT TASPEN, Henra, menegaskan bahwa pencairan dilakukan tanpa perlu proses pengajuan atau verifikasi ulang.
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan ASN,” ujar Henra.
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025. Komponennya mencakup, pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tambahan penghasilan. Pensiunan baru yang mulai menerima manfaat setelah 1 Mei 2025 tetap akan menerima gaji ke-13 mulai 2 Juni. Bagi penerima pensiun sendiri sekaligus pensiun janda/duda, keduanya tetap akan menerima pembayaran gaji ke-13 secara terpisah.
Jadwal pembayaran juga disesuaikan berdasarkan waktu mulai menerima pensiun (TMT): TMT 1 Mei 2025, pembayaran oleh TASPEN dan TMT 1 Juni 2025, pembayaran oleh satuan kerja masing-masing
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI/Polri, hingga pensiunan. Kebijakan ini menyasar sekitar 9,4 juta orang, termasuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hakim, anggota TNI/Polri, dan para pensiunan.
Besaran gaji ke-13 berbeda-beda, tergantung jabatan dan golongan terakhir penerima. Untuk ASN pusat, hakim, prajurit TNI, dan anggota Polri, akan menerima gaji ke-13 secara penuh, yang mencakup, Gaji pokok, Tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga dan pangan), tunjangan kinerja sebesar 100 persen
Sementara untuk ASN daerah, komponen serupa juga berlaku, namun besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Sedangkan untuk pensiunan, komponen tunjangan kinerja tidak diberikan. Gaji ke-13 mereka hanya mengacu pada besaran pensiun bulanan sesuai dengan golongan terakhir yang dimiliki.
Pencairan gaji ke-13 dilakukan secara otomatis ke rekening masing-masing, tanpa memerlukan pengajuan atau proses administratif tambahan.
Penulis : Rosnia

