Kendari. Bentara Timur – Aliansi Jurnalis Independen Kendari (AJI) Kendari melakukan aksi demonstrasi memperingati Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5/2026). Aksi dilakukan sejak pukul 10.15 Wita.
Selain anggota AJI Kendari, juga diikuti sejumlah jurnalis Kota Kendari. Aksi ini juga melibatkan mahasiswa dari IAIN Kendari.
Aksi damai berlangsung di pelataran eks Tugu MTQ Kendari.
Dalam orasinya, Ketua AJI Kendari Nursadah Kurani menyatakan, saat ini perusahaan pers acuh dan cenderung mengabaikan kesejahteraan jurnalis di Indonesia. Padahal, peran jurnalis sangat rentan mendapatkan kekerasan dan Intimidasi saat bertugas. Tidak terhitung jumlah pelanggaran Hak Asasi Manusia yang diterima selama bertugas.
“Selama ini jurnalis sudah bekerja maksimal, ditengah tekanan intimidasi serta tindak kekerasan selama bertugas mendapatkan informasi,” ujar Nursadah.
Diketahui AJI Kendari mengeluarkan tiga tuntutan utama dalam peringatan hari buruh kali ini. Ketiga tuntutan itu yakni menolak dan mengutuk keras PHK Massal perusahaan pers terhadap jurnalis di seluruh Indonesia, tanpa ada kejelasan jaminan pesangon dan hak-hak asasi pekerja.
Meminta Perusahaan memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang bekerja dibawah bendera perusahaan pers.
Menuntut perusahaan pers untuk memberikan jaminan keselamatan dan kesejahteraan jurnalis sebagai upaya penyelamatan kerja jurnalis dan peran jurnalis mengawal informasi dan demokrasi di Indonesia.
Koordinator (Komisi Keselamatan Jurnalis KKJ) Sulawesi Tenggara Fadli Aksar menyatakan, perusahaan pers sebagai payung yang jurnalis sudah tidak mampu menjalankan fungsinya. Banyaknya kasus pemutusan hubungan kerja sepihak, jadi cerminan perusahaan tidak mampu memberikan kesejahteraan bagi karyawan.
“Untuk itu, kami meminta kepada perusahaan pers untuk memberikan jaminan bagi pekerja yang di PHK, itu menjadi kewajiban dan harus dilaksanakan,” ujar Fadli Aksar.
Fadli menyatakan, pekerja jangan takut menuntut hak yang diabaikan perusahaan. Ia juga meminta, negara harus mengawal hak pekerja untuk menyuarakan haknya selama bekerja di perusahaan pers. (*)


