Bentaratimur.id

Gakkum Kehutanan Tindak Pembalakan Liar di TWA Mangolo, Dua Orang Jadi Tersangka

Bentara Timur –  Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi menetapkan dua orang berinisial ES dan AA sebagai tersangka kasus dugaan pembalakan liar di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Mangolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Keduanya diduga melakukan penebangan liar terhadap sekitar 23 pohon di dalam kawasan konservasi selama kurang lebih tiga hari. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa puluhan batang kayu olahan jenis ulin, dua bilah parang, serta dua unit chainsaw yang diduga digunakan untuk aktivitas penebangan ilegal tersebut.

Kasus ini terungkap berawal dari patroli rutin petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara pada Kamis, 30 April 2026, di sekitar kawasan TWA Mangolo. Saat melakukan patroli, petugas menemukan tumpukan kayu di area sekitar Bendungan Sakuli yang berada dekat kawasan konservasi.

Merasa curiga dengan asal-usul kayu tersebut, petugas kemudian menelusuri area hutan. Di tengah penelusuran, mereka mendengar suara mesin chainsaw dari arah dalam kawasan hutan. Suara itu mengarahkan petugas pada dugaan aktivitas pembalakan liar di dalam kawasan konservasi.

Setelah mendekati sumber suara, petugas menemukan tersangka ES tengah mengolah kayu hasil tebangan di dalam kawasan TWA Mangolo. Saat ES dibawa keluar dari lokasi, suara chainsaw kembali terdengar dari titik lain di dalam kawasan. Petugas kemudian melakukan penelusuran lanjutan dan menemukan tersangka AA yang saat itu sedang bersiap meninggalkan lokasi.

Komisi Informasi Sultra Goes to Campus IAIN Kendari, Mahasiswa Didorong Jadi Fondasi Sultra Maju melalui Keterbukaan Informasi

Dari pemeriksaan awal, AA mengakui tumpukan kayu yang ditemukan di sekitar Bendungan Sakuli merupakan miliknya. Kedua tersangka selanjutnya diamankan ke Kantor Pos Kendari Seksi Wilayah I Makassar Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan penyidik, ES mengaku melakukan penebangan liar untuk kebutuhan renovasi rumah. Namun, aktivitas tersebut dilakukan di dalam kawasan konservasi yang memiliki perlindungan hukum khusus. Penyidik juga mendalami informasi bahwa ES sebelumnya pernah mendapat pembinaan dari petugas terkait aktivitas pengolahan kayu di kawasan TWA Mangolo pada tahun 2025 agar tidak mengulangi perbuatannya.

Sementara itu, AA mengaku kayu hasil tebangan tersebut rencananya akan diperjualbelikan. Keterangan itu memperkuat dugaan adanya pemanfaatan hasil hutan secara ilegal dari kawasan konservasi untuk kepentingan ekonomi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40B ayat (1) huruf e juncto Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Eks Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Divonis 4 Tahun 3 Bulan dalam Kasus Korupsi RSUD

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya patroli lapangan dan deteksi dini dalam menjaga kawasan konservasi.

“Perkara ini menunjukkan bahwa patroli di tingkat tapak sangat menentukan. Petugas BKSDA Sulawesi Tenggara mampu membaca tanda-tanda awal di lapangan, mulai dari temuan tumpukan kayu hingga suara chainsaw dari dalam kawasan. Dari penelusuran itu, petugas menemukan aktivitas penebangan liar beserta barang bukti yang diduga digunakan dalam kawasan TWA Mangolo,” ujar Ali Bahri.

Ia menambahkan, Balai Gakkumhut Sulawesi akan terus memperkuat sinergi dengan BKSDA Sulawesi Tenggara dan instansi terkait agar pelanggaran di kawasan konservasi dapat cepat terdeteksi dan ditindak.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum di kawasan konservasi merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan kehidupan.

“Hutan bukan hanya tempat tumbuhnya pohon. Hutan adalah ruang hidup satwa, penjaga sumber air, penahan tanah, penyejuk udara, dan pelindung keselamatan manusia. Karena itu, penebangan ilegal di kawasan konservasi bukan sekadar mengambil kayu, tetapi juga merusak sistem kehidupan yang harus dijaga bersama,” tegasnya.

Menurut Januanto, penindakan terhadap pembalakan liar di kawasan konservasi juga menjadi pesan bahwa negara berpihak pada kepentingan publik dan generasi mendatang.

“Kawasan konservasi memiliki mandat perlindungan yang tidak bisa ditawar. Penegakan hukum harus memberi pesan jelas bahwa mengambil hasil hutan secara ilegal di kawasan konservasi merupakan pelanggaran serius terhadap kepentingan publik,” katanya.

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kawasan konservasi bukan sekadar hamparan hutan, melainkan ruang hidup bagi satwa, sumber air, penyangga keselamatan, dan warisan bangsa. Karena itu, seluruh pihak diajak bersama-sama menjaga kawasan konservasi demi keberlanjutan lingkungan dan masa depan generasi mendatang.