Bentaratimur.id

Hore, Besok Kemenkes Sebar SMS ke Nakes untuk Divaksin

Kendari.  Bentara Timur.  Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, akan memulai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 mulai Kamis (31/12/2020) esok. Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan diawali dengan pemberitahuan via pesan singkat secara serentak (SMS blast).

Langkah ini termuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Covid-19.  Keputusan Kemenkes  itu telah diteken dan ditetapkan Budi Gunadi pada Senin (28/12) dan berlaku pada saat penetapan.

“Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS Blast sebagaimana dimaksud wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” demikian lanjutan kutipan tersebut

Sebelumnya Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi ditandatangani Menkes Terawan yang menguraikan vaksinasi Covid-19 priorotas bagi penerima pasien.  Pertama tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan, TNI, Polri, aparat hukum dan petugas pelayanan publik.

Selanjuntya bagi pelaku perekonomian strategis, tokoh agama/ masyarakat, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa dan perangkat RT/RW.  Lalu disusu guru atau tenaga pendidik dari PAUD atau TK, hingga perguruan tinggi. Lalu aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat daerah dan anggota legislatif.

Pemuda di Kendari Ditangkap Saat Transaksi Sabu di Depan Indomaret

Adapun untuk masyarakat yang memiliki gejala atau kondisi tidak memungkinkan untuk divaksin, maka akan dikecualikan  dari daftar penerima vaksin Covid-19.

“Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia’.

Untuk diketahui vaksin Covid-19 hanya diberikan jika kondisi dalam keadaan sehat.  Beberapa kandidat vaksin seperti Pfizer juga rentan terhadap orang yang memiliki alergi, sehingga penggunaanya hanay untuk orang sehat.

Vaksinasi Covid-19 direncanakan akan dimulai pada Januari 2021 menggunakan vaksin Sinovac.  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia akan memberikan izin pakai darurat vaksin Sinovac, setelah laporan uji klinis, 3 bulan diberikan oleh tim uji klinis dari Universitas Padjajaran pada awal Januari 2021 mendatang.

Penulis : onf

Vaksinasi Usia 6-11 Tahun di Kendari Dimulai, Wali Kota: Tidak Ada Paksaan

Sumber : cnnidonesia.com