Bentaratimur.id

Kuasa Hukum Sebut Kejanggalan Penetapan Tersangka Rudapaksa Anak di Baubau

Kendari. Bentara Timur – Kuasa hukum, korban kekerasan seksual dua anak perempuan di Kota Baubau, Safrin Salam menyebut ada kejanggalan penetapan tersangka  dalam kasus rudapaksa pada dua orang anak di Baubau beberapa waktu lalu.  Ini dilatari karena penetapan AL sebagai tersangka  tidak sesuai keterangan kedua korban.

Katanya saat pemeriksaan polisi, kedua korban merupakan kakak adik ini, menyampaikan kalau terduga pelaku rudapaksa adalah pemilik perumahan tempat mereka tinggal dan beberapa kuli bangunan.

Sementara itu, penyampaian resmi tertulis Kasatreskrim Polres Baubau, AKP Najamuddin yang dibagikan terbatas ke beberapa wartawan yang sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh Kasi Humas, menjelaskan waktu peristiwa rudapaksa dialami korban terjadi Sabtu, 3 Desember 2022.

Dalam penjelasan singkat, penetapan tersangka pada AL, itu dilakukan pasca pemeriksaan terungkap jika AL mengakui telah melakukan rudapaksa pada dua saudarinya. Pencabulan itu dilakukan AL akibat pengaruh  menonton video porno saat masih duduk di bangku SMP. Polisi menyebut adanya  petunjuk berupa gawai dan bukti visum, sebagai petunjuk polisi menetapkan AL sebagai tersangka. Terhitung sudah sebulan lebih AL mendekam di sel polisi. Demikian pernyataan dalam rilis polisi pada Selasa 28 Februari 2023.

Safrin Salam, mengatakan uraian kronologi disampaikan polisi tidak sesuai keterangan kedua korban. Kata Safrin, keduanya menyebut pelaku lebih dari satu orang dan bukan saudara mereka.

Tunggak Denda Rp1,5 Triliun, Perusahaan Tambang Milik Keluarga Gubernur Sultra Dipanggil Satgas PKH

IPW Sebut Polisi Tidak Profesional Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak di Baubau

Dimana saat itu para pelaku melakukan rudapaksa pertama terhadap korban Dewi (nama samaran) berusia 4 tahun yang terjadi di sebuah rumah kosong dekat rumahnya. Sedangkan korban kedua berusia 9 tahun bernama Indah (nama samaran), dirudapaksa di kamar rumahnya dalam kondisi tidak sadarkan diri usai menghirup asap dari botol yang dipegang pelaku.

“Selaku kuasa hukum korban, kronologi menurut polisi sangat direkayasa. Korban tidak pernah menyebut kakaknya jadi pelaku. Faktanya, pelaku sebenarnya melakukan bius dan menyuntik korban kemudian melakukan kekerasan seksual secara fisik,” katanya.

“korban disuntik pelaku dibuktikan dengan visum yang menerangkan terdapat bekas luka suntikan di tangan sebelah kanan,” imbuh Safrin.

Safrin melihat ada kejanggalan dalam penanganan kasus kekerasan seksual anak ini. Sebab, polisi telah mengabaikan keterangan korban, dan justru menetapkan AL menjadi tersangka.

NasDem Geruduk Kantor PWI Sultra, KKJ: Salah Alamat yang Ancam Kebebasan Pers

Ahli hukum pidana, Ramadan Tabiu, berpendapat proses hukum penanganan perkara kekerasan seksual harus menjadikan keterangan korban sebagai satu alat bukti sesuai Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kata Ramadan, dalam UU TPKS terdapat perluasan perolehan alat bukti yang tidak diatur dalam KUHAP, di antaranya adalah keterangan korban. Lanjut Ramadhan, berlakunya UU TPKS mutlak menjadi dasar rujukan hukum acara penyelesaian seluruh bentuk kasus tindak kekerasan seksual.

“Maka dari itu meskipun hukum pidana materilnya menggunakan UU lain , hukum acaranya tetap tunduk dan patuh terhadap UU TPKS. Sebelum diundangkanya UU TPKS itu rezim hukum acaranya pasti tunduk dan patuh pada KUHAP, meskipun tindak pidana kekerasan seksual,” jelas Ramadan

“Lalu setelah diundangkan UU TPKS maka hukum acara yang berlaku terhadap tindak pidana kekerasan seksual itu harus tunduk pada UU TPKS, karena berlaku doktrin hukum pidana blanco strafbepalingen” tambahnya.

Sehingga terdapat masalah hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual apabila polisi mengabaikan keterangan korban dengan tidak menjadikannya satu alat bukti.

Polisi Memaksa AL Mengaku Jadi Pelaku

Kuasa hukum AL, Muhammad Sutri Mansyah, menyampaikan AL belum mempunyai gawai android semasa masih sekolah di SMP. Maka itu, Sutri mempertanyakan alat elektronik yang dipakai AL untuk menonton video porno seperti tuduhan polisi.

Kata Sutri, AL baru mempunyai gawai beberapa tahun belakangan ini setelah tidak sengaja menemukannya di pasar tempatnya sehari-hari berdagang sayuran bersama ibunya.

“Itu bukan handphone miliknya. Dia tidak sengaja dapat di pasar. Waktu SMP, dia belum punya handphone. Pernyataan polisi itu harus diperjelas, pakai apa AL menonton video porno?”  tegas Sutri.

Selain itu, Sutri, mengatakan kalau kliennya AL mengaku mendapat tekanan dan ancaman saat menjalani pemeriksaan polisi. Namun, Sutri masih mendalami bentuk ancaman yang didapatkan AL dari polisi.

Ancaman tersebut juga disampaikan ibunya, SA, yang katanya, AL diintimidasi dan dipaksa oleh salah seorang polisi yang menginterogasinya agar mengaku sebagai pelaku.

“Ko mengaku. Kalau ko tidak mengaku kita pukul kamu di sini tidak ada yang tolong kamu. Baru cincin di tangannya itu dia sudah tempelkan di pipinya AL,” SA menceritakan pengakuan AL.

Penulis : Muhlas