AJI Kendari Desak Kapolda Sultra Usut  Kekerasan Terhadap Wartawan  Zonasultra

Wartawan zonasultra.com, Sutarman saat melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya di Polda Sultra, Kamis (14/4/2022). Foto/ist
Wartawan zonasultra.com, Sutarman saat melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya di Polda Sultra, Kamis (14/4/2022). Foto/ist

Kendari, bentaratimur.id – Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Rosniawanti mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Teguh Pristiwanto untuk segera mengusut kekerasan yang dilakukan anggota polisi kepada wartawan zonasultra.com Sutarman saat sedang meliput aksi demonstrasi mahasiswa menolak perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo di kawasan eks MTQ Kendari, pada Senin (11/4/2022).

“Meminta Kapolda Sultra untuk meminta maaf secara terbuka.  Selanjutnya memproses hingga tuntas kasus kekerasan yang menimpa Sutarman juga kasus-kasus kekerasan jurnalis yang masih tertunda di meja penyidik,” kata Rosniawanti melalui pesan whatsapp, Jumat (15/4/2022).

AJI Kendari menilai tindak kekerasan dan penghapusan karya jurnalistik yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi itu sebagai bentuk kejahatan dan  telah menciderai kebebasan pers di Sultra.

Menurut AJI Kendari, segala bentuk intimidasi dan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap jurnalis tidak dibenarkan. Dalam bekerja jurnalis dilindungi Undang-undang.

Bagi pihak-pihak yang keberatan dengan kerja jurnalis dan pemberitaan dapat menggunakan hak jawab atau koreksi pemberitaan atau pelaporan ke organisasi profesi atau Dewan Pers.

“Karena itu, kami mendesak kepolisian mengusut kasus kekerasan ini hingga tuntas. Jangan sampai kepolisian justru melindungi anggotanya yang melakukan tindak pidana,” kata perempuan yang akrab disapa Ros itu.

Ros meminta kepolisian dan semua pihak menghormati kerja-kerja pers yang dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999.

Selain itu, Ros mengimbau perusahaan pers/media untuk membekali jurnalisnya dengan protokol keselamatan saat peliputan termasuk bertanggung jawab jika jurnalisnya mendapat masalah atau tindak kekerasan.

Ia juga berpesan jurnalis dalam bekerja selalu tunduk dan patuh pada kode etik jurnalistik, mengedepankan keselamatan dan profesionalisme.

Sebelumnya, wartawan zonasultra.com mengalami tindak kekerasan oleh sejumlah oknum polisi saat meliput aksi demonstrasi mahasiswa menolak perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo di kawasan eks MTQ Kendari, Senin (11/4/2022).

Saat itu, Sutarman merekam aparat yang melakukan pemukulan terhadap salah seorang mahasiswa yang turut dalam aksi demo. Namun tiba-tiba lima orang aparat mendatanginya untuk meminta menghapus video yang direkamnya.

Satu orang aparat yang berpakaian sipil melakukan kekerasan dengan mencekik dan menampar Sutarman sembari menyuruh menghapus videonya. Selain itu, aparat melakukan pengrusakan terhadap telepon seluler milik Sutarman dengan merampas lalu membantingnya di aspal.

Padahal saat itu, Sutarman sudah menunjukan Id card pers yang menggantung di leher dan menjelaskan dirinya sedang melakukan liputan.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Sultra agar pelaku bisa diungkap, dibawah ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penulis : R. Hafid