Bentara Timur- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengecam keras tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh ajudan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap jurnalis Metro TV, Fadli, saat melakukan wawancara doorstop di Aula Bahteramas, kantor Gubernur Sultra, Selasa (21/10/2025) sore.
Insiden bermula ketika sejumlah wartawan, termasuk Fadli, melakukan wawancara usai kegiatan penyerahan bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada pelaku UMKM yang diikuti secara virtual. Setelah menjawab pertanyaan seputar bantuan KUR, Fadli melontarkan pertanyaan terkait pelantikan mantan narapidana korupsi, Aswad Mukmin, sebagai pejabat eselon IV di Dinas Cipta Karya Pemprov Sultra.
Menurut keterangan Fadli, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka sempat merespons santai dan tampak ingin menjawab pertanyaan tersebut. Namun tiba-tiba dua ajudan gubernur datang dan mendorong dirinya menjauh dari posisi wawancara. Salah satu ajudan bahkan memukul ponsel yang digunakan Fadli untuk merekam.
“Saya bilang, kenapa halangi saya? Tapi ajudan itu menjawab, ‘sudah cukup’. Gubernur saat itu langsung pergi seolah membiarkan ajudannya menghalangi saya,” ujar Fadli kepada wartawan lain di lokasi.
Insiden tersebut disaksikan oleh sejumlah jurnalis dari berbagai media, di antaranya SCTV Kendari, Liputan6.com, Indosultra.com, dan Nawalamedia.
AJI Kendari menilai tindakan ajudan gubernur merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dan melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
AJI Kendari menuntut Gubernur Andi Sumangerukka menyampaikan permintaan maaf terbuka dan bertanggung jawab atas tindakan represif tim ajudannya. Selain itu, AJI juga mendesak adanya evaluasi dan sanksi terhadap oknum yang terlibat serta peningkatan pemahaman pejabat publik dan aparat pengamanan tentang etika berinteraksi dengan jurnalis. AJI Kendari juga mengajak seluruh media, organisasi profesi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini agar tidak berlalu tanpa tindak lanjut.
(*)


