Kendari, bentaratimur.id – Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra (AJP) menyarankan kepada pemerintah provinsi (Pemprov) untuk membuat regulasi agar pemilik izin usaha pertambangan (IUP) nikel agar bertransaksi melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Sultra.
Keinginan itu, dapat terwujud apabila Pemprov Sultra jeli melihat peluang yang dapat dimanfaatkan demi kemajuan dan tumbuh kembangnya Bank Sultra sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dikatakan, pentingnya regulasi ini demi memaksimalkan nilai tambah terhadap hadirnya penambang yang mengeruk kekayaan sumberdaya daya alam (SDA) khususnya nikel.
“Paling tidak transaksi pembayaran nikel masuk dulu di Bank Sultra, setelah itu terserah mau pindahkan ke bank lain,” ujar Ketua Fraksi Golkar DPRD Sultra itu, Rabu (3/8/2022).
AJP bilang, regulasi transaksi pemilik IUP terhadap Bank Sultra ini bisa menjadi salah satu target besar buat pemerintah di bawah kendali Ali Mazi.
Menurut AJP, semua pihak bakal mendukung segala kebijakan dari pemerintah. Asalkan asas manfaatnya besar untuk kepentingan daerah dan masyarakat tentunya. DPRD Sultra pun sebagai mitra kerja pemerintah mendukung penuh.
Ketua DPD Ormas MKGR Sultra itu melihat dari jumlah ratusan IUP yang tersebar di beberapa kabupaten yang memiliki SDA nikel merupakan peluang besar untuk mendapatkan pendapatan tambahan dari Bank Sultra.
“Ke depan Bank Sultra ini akan semakin maju dan besar baik dari segi kapital maupun transaksi. Tentu ini juga akan membuat nama Sultra mentereng di kancah nasional,” pungkas AJP.
Reporter : R. Hafid