Kendari, Bentara Timur – Bakal calon (balon) Bupati Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), La Andi dilaporkan ke polisi atas dugaan menggunakan surat keterangan pengganti ijazah palsu.
Dugaan pemalsuan surat keterangan pengganti ijazah itu dilaporkan secara resmi oleh seorang warga berinisial RM, melalui kuasa hukumnya, Adnan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, Jumat (13/9/2024).
“Ini hak sebagai warga negara untuk mengadukan hal tersebut dan ini telah dijamin oleh undang-undang khususnya dalam KUHAP,” kata Adnan.
Adnan bilang, selain dilaporkan ke Polda Sultra, pihaknya juga telah mengadukan hal ini ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Ombudsman Sultra.
“Sebelumnya juga telah kami adukan soal tersebut di sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Buton Tengah terkait persoalan ini,” ujarnya.
Adnan mengatakan, surat keterangan pengganti ijazah SD yang dimiliki La Andi diduga palsu. Pasalnya, dalam surat keterangan pengganti ijazahnya yang diterbitkan oleh SDN 2 Wasilomata 1 pada tahun 2007 tidak tercantum nomor seri ijazah, dan tidak ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan.
“Tak hanya itu, ijazah paket B (SMP) dan paket C (SMA) LA (La Andi) juga dinilai cacat administrasi. Berdasarkan ketentuan Permendikbud 21 tahun 2009, untuk bisa mengikuti ujian Paket C bagi peserta yang berusia 25 tahun ke atas harus minimal ijazah paket B berusia 2 tahun. Tetapi faktanya, LA mengikuti ujian paket C, usia ijazah paket B-nya belum mencapai 2 tahun. Jadi, terbitnya ijazah paket C ini tidak prosedural, sehingga menurut kami ini cacat secara administrasi,” bebernya.
Adnan mengungkapkan, dokumen ijazah tersebut dipakai bakal calon ini untuk melengkapi syarat calon pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Buteng tahun 2024.
“Untuk itu kami laporkan dugaan pemalsuan dokumennya, ini juga sudah kita laporkan sekitar seminggu yang lalu di Bawaslu Buteng dan telah ditembuskan ke KPU Buteng,” ujar Adnan.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sultra, Mastri Susilo mengatakan, pihaknya telah menerima aduan tersebut, namun setelah melakukan pengecekkan telah diadukan di kabupaten. Saat ini, dia menunggu respon aduan di kabupaten, jika pihak pelapor mau mengadukan ke Ombudsman karena sebelumnya telah melaporkan di kabupaten, namun belum mendapatkan hasil yang memuaskan itu diperbolehkan.
“Setelah kami cek, salah satu persyaratan itu harus pernah melapor kepada unit penyelenggara publik, itu sudah ada laporan. Itu diserahkan tanggal 2 September 2024. Jadi menunggu respon 14 hari kerja, kalau tidak beri respon oleh unit penyelenggara publik atau pun tidak memuaskan menurut pelapor, itu bisa melaporkan ke Ombudsman,” katanya.
Sementara itu, dikutip dari Totabuan News, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Buteng, Abdullah mengatakan, secara prosedural balon Bupati Buteng La Andi telah melalui proses tersebut, dan juga telah dinyatakan lulus oleh negara.
“Yang jelas secara prosedural, LA sudah berproses, dan itu telah terdaftar, beliau memiliki dan telah dinyatakan lulus, kewenangan kami hanya sampai di situ,” kata Abdullah diruang kerjanya, Selasa (3/9/2024).
Selain itu, Abdullah menyebut, keabsahan ijazah dari pihak Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga telah mengeluarkan pernyataan bahwa berdasarkan database pada biodata dan lembar jawaban komputer (LJK), yang bersangkutan telah terdaftar dan mengikuti ujian nasional paket C tahun 2009.
“Dan itu sudah diakui oleh pihak kementerian itu sendiri,” jelasnya.
Terkait sah dan tidak sah itu sebuah ijazah tersebut, kata Abdullah, hanya pengadilan yang memiliki wewenang untuk memutuskan, sementara dari Dinas Pendidikan hanya sebatas prosedural mendapatkan ijazah tersebut.
“Silahkan ke pengadilan untuk menggugat sah dan tidak sahnya itu ijazah, karena bukan kewenangannya kami untuk memutuskan itu,” pungkasnya.
Terpisah, balon Bupati Buteng, La Andi dihubungi via telepon seluler membantah tudingan tersebut.
“Saya kira begini untuk tanggapan itu, saya kira terlalu cepat mereka melakukan hal itu, kan ini ada gawean dinas yang bersangkutan yang berwenang, dan kalau sudah disampaikan tidak perlu dipermasalahkan,” ujarnya.
Menurut La Andi, dirinya tidak mempersoalkan kalau ada orang yang mempersoalkan ijazah SD-nya. Katanya, hal ini dipersoalkan karena hanya bertepatan dengan momentum politk
“Ijazah SD saya kan hilang, dipersoalkan tidak ada nomor seri dan lainnya, tapi kan ada nomor induknya, sudah ada jawaban dari dinas berkaitan dan kementerian yang berkaitan, sudah ada jawabannya juga jelas. Terus saya juga memang bersekolah di SD dan seterusnya, ada leting-leting saya, ada guru saya bahkan ada yang masih hidup dan kemarin juga sudah ada diambil kesaksian. Ini soal kepentingan politik, coba mereka jangan bawa ke hal-hal ini, kita beradu gagasan saja,” pungkasnya.
Penulis : R. Hafid