Bareskrim Polri Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu di Bekasi

Barang bukti uang palsu yang diamankan oleh Bareskrim Polri saat melakukan penggerebekan di sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Kamis (12/9/2024).
Barang bukti uang palsu yang diamankan oleh Bareskrim Polri saat melakukan penggerebekan di sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Kamis (12/9/2024).

Jakarta, Bentara Timur – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penggerebekan sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Penggerebekan itu pun berujung penangkapan 8 tersangka yakni, SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, tersangka SUR berperan sebagai pemilik. Lalu, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.

“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” ujar Helfi saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/2024).

Kasubdit IV Dittipideksus, Kombes Pol Andi Sudarmaji menambahkan, para tersangka beroperasi sejak awal 2024. Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka sudah enam kali melakukan pencetakan.

“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Tersangka sudah kita tahan,” katanya.

Ia mengungkapkan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta. Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.

“Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” jelasnya.

Dijelaskannya, lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar selaiknya percetakan pada umumnya.

Kepolisian menyangkakan SU Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara itu, 6 tersangka lain yakni, AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : R. Hafid