Kendari. Bentara Timur – Direktorat Reserse (Dit Res) Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap pria berinisial MA (21), warga Kelurahan Ambekaeri, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe karena memiliki narkotika golongan 1 jenis sabu.
Pelaku ditangkap polisi di Jalan Pattimura, Dusun 3, Desa Ambaipua, Kecamatan Ranometo, Kabupaten Konawe Selatan, pada Sabtu (10/7/2021), sekira pukul 17.15 Wita.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan lima sachet berisi sabu seberat 268 gram, yang dibungkus kantong plastik yang di selipkan tersangka di dalam jaket parasut warna biru, yang digunakan tersangka.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka di di Jalan Pattimura, Dusun 3, Desa Ambaipua, Kecamatan Ranometo, Kabupaten Konawe Selatan.
Dari hasil interogasi, kata Dolfi, tersangka MA mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang di Kota Kendari dengan cara diarahkan melalui komunikasi handphone.
“Tersangka merupakan pengedar. Pada saat dilakukan penangkapan sedang memiliki, menguasai, menyediakan dan mengedarkan, menawarkan untuk di jual kepada pembeli narkotika jenis sabu miliknya,” kata Dolfi kepada media ini, Minggu (11/7/2021).
Setelah dilakukan penangkapan tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Dit Res Narkoba Polda Sultra, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana di atas 6 tahun penjara.
(rmh)