Begini Tampang Pemerkosa Dua Gadis di Konsel

Petugas menghadirkan tujuh tersangka kasus pemerkosaan terhadap dua gadis di bawah umur yang terjadi di Gunung Merah, Desa Boroboro, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konsel, saat konferensi pers di Mapolres Kendari, Senin (8/11/2021). Foto/rmh/bentaratimur.id

Kendari. Bentara Timur – Polres Kendari merilis hasil pengungkapan kasus pemerkosaan dua gadis di bawah umur yang terjadi di Gunung Merah, Desa Boroboro, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) beberapa waktu lalu.

Pers rilis dipimpin Wakil Kepala Polres Kendari, Kompol Alwi, didampingi Kasat Reskrim, AKP I Gede Pranata Wiguna di Mapolres Kendari, Senin (8/11/2021).

Dalam kasus tersebut terungkap bahwa pelaku berjumlah 12 orang. Delapan pelaku sudah ditangkap, sedangkan empat lainnya masih dalam pengejaran.

Baca juga: Dua Gadis di Konsel Diperkosa 10 Pria Secara Bergilir di Rumah Kosong

“Dari hasil penyidikan anggota, diketahui ada 12 orang pelakunya. Delapan orang sudah ditangkap, sedangkan empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Alwi.

Dari penyidikan polisi, terungkap bahwa ternyata dua korban sudah beberapa kali dicabuli para pelaku dalam kurun waktu bulan September hingga Oktober 2021 lalu.

Baca juga: Tujuh Pemerkosa Dua Gadis di Konsel Ditangkap, Tiga Lainnya Masih Diburu Polisi

“Untuk korban pertama dicabuli sebanyak 19 kali, dan korban kedua dicabuli 12 kali oleh para pelaku. Kejadian terakhir itu 21 Oktober 2021 lalu,” kata Kompol Alwi.

Tujuh tersangka kasus pemerkosaan terhadap dua gadis di bawah umur yang terjadi di Gunung Merah, Desa Boroboro, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konsel. Foto/rmh/bentaratimur.id

Untuk melancarkan aksi bejatnya, para pelaku, selalu mengancam kedua korban. Akibat aksi tak bermoral ini, seorang korban harus mendapat perawatan intensif karena mengalami pendarahan.

Dalam konfrensi pers tersebut, tujuh orang pelaku dihadirkan, sedangkan satu pelaku lain tidak dihadirkan karena masih di bawah umur. Sejumlah barang bukti yang diamankan juga ditampilkan, di antaranya baju dan celana, serta pakaian dalam kedua korban.

Atas perbuatannya, para pelaku melanggar pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp5 miliar.

Reporter : (rmh)