Kendari, Bentara Timur – Ratusan warga dan pengusaha kosmetik di Kota Kendari melakukan aksi demonstrasi di kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Kamis (15/6/2023).
Aksi tersebut sebagai protes tindakan BPOM Kendari yang diduga sewenang-wenang melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya dari salah satu pengusaha produk kecantikan di Kota Kendari tanpa prosedural hukum yang jelas.
Dimana saat melakukan intensifikasi di lapangan, BPOM Kendari justru langsung menyita dan melakukan pemusnaham terhadap kosmetik tanpa memberikan tegutan dan edukasi terlebih dahulu sebagai bentuk peringatan.
Supriadi selaku kuasa hukum korban yang jualan kosmetiknya disita BPOM Kendari mengatakan, kedatangan mereka ke kantor BPOM Kendari dalam rangka memprotes langkah tidak prosedural oleh lembaga pengawas obat dan makanan itu dalam melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya.
“Kita cuman mempertegas dan minta kepastian hukum saja bagi pengusaha-pengusaha lokal yang ada di Provinsi Sultra, dalam hal ini tindakan BPOM Kendari karena jabatannya. Di dalam surat tugasnya itu, dijelaskan di situ bahwa mereka ini melakukan intensifikasi, baru pemeriksaan,” katanya.
Menurut Supriadi, penyitaan dan pemusnahan telah diatur dalam KUHP pasal 7 ayat (2) dan harus ada izin dari pengadilan. Selain itu, dalam pasal 1 ayat (17) jelas dikatakan bahwa harus berkoordinasi dengan pihak Polri.
“Nah, pertanyaannya sekarang, proses penyitaan, bahkan sampai pemusnahan yang dilakukan, BPOM belum tahu ini kandungan berbahaya atau tidak? Kedua, kenapa tidak berkoordinasi dengan rekan-rekan Polda, dan mana izinmu dari pengadilan,” ujarnya.
Supriadi menganggap proses penyitaan dan bahkan sampai pada pemusnahan yang dilakukan oleh BPOM Kendari sangat tidak prosedural. Sehingga berdasarkan hal itu, pihaknya membuat laporan kepolisian atas dugaan perampasan termasuk penyalagunaan jabatan.
“Barang bukti yang saya dapatkan jelas, dan akurat, tidak mungkin saya lakukan tindakan kalau tanpa dasar hukum, dan ini harus ditindaki, karena kenapa? Takutnya, rekan-rekan pengusaha lokal yang ada di Sultra diperlambat, kasihan kita ini pengusaha-pengusaha kecil, modal kecil, tidak tahu produk mereka berbahaya atau tidak, langsung seenaknya disita. Seenaknya disita sama saja dimatikan pengusaha lokal yang ada di Sultra, jelas bertentangan dengan UUD di pasal 23 ayat (2) setiap warga negara Indonesia menerima dan mendapatkan pekerjaan,” bebernya.
Sementara itu, Kepala BPOM Kendari saat menerima massa aksi menyampaikan permintaan maafnya atas proses pengawasan terhadap produk di Sultra tidak sesuai. Dirinya juga berjanji akan melakukan evaluasi terhadap kinerja petugasnya di lapangan.
“Saya sampaikan permintaan maaf yang sudah kami periksa misalnya, ada yang kurang sesuai. Dan kemudian, petugas kami akan kami evaluasi, dan kita periksa dengan kinerjanya di lapangan. Saya kira sangat jelas, terima kasih sudah datang di kantor BPOM Kendari,” pungkasnya.
Penulis : R. Hafid