Kendari, Bentara Timur – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia melaporkan Bupati Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Haliana ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/5/2024).
Laporan tersebut terkait dugaan pengalihan ratusan miliar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 tanpa melalui persetujuan DPRD Wakatobi.
Ketua Umum Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia, Midul Makati mengatakan, dugaan pengalihan anggaran yang dimaksud mencakup 40 item, dengan nilai Rp628 miliar.
“Dokumen pendukung yang berupa item kegiatan yang diduga dialihkan anggarannya tanpa melalui proses persetujuan DPRD sudah kami serahkan seluruhnya. Termasuk RAPBD 2023, KUA PPAS 2023, kertas kerja selisih APBD, Perda APBD tahun 2023, risalah pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD 2023, dan lainnya,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Don Mike itu menjelaskan, beberapa kegiatan dimaksud itu antara lain, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pagu anggaran yang dialokasikan pada rancangan APBD tahun 2023 sebesar Rp212,85 miliar, berubah pada dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sultra menjadi Rp207,25 miliar.
Kemudian pada peraturan Bupati Wakatobi tentang penjabaran APBD tahun 2023 kembali berubah mmenjadi Rp207,92 miliar. Sehingga nilai selisih antara rancangan APBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat pengurangan anggaran sebesar Rp4,9 miliar.
Don Mike bilang, terdapat sejumlah pagu anggaran yang sebelumnya tidak dianggarkan dalam rancangan APBD Wakatobi tahun anggaran 2023 namun tiba-tiba ditambahkan pasca penetapan DPRD, maupun pasca evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sultra.
“Perbedaan signifikan dimaksud berupa penambahan maupun pengurangan yang ditemukan pada keseluruhan organisasi perangkat daerah kabupaten Wakatobi juga kami sudah serahkan datanya. Kami yakin bukti-bukti yang kami serahkan ini menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk masuk khususnya KPK,” pungkas Don Mike.
Sementara itu, secara terpisah Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya aduan itu. Hanya saja dia belum mau berkomentar lebih lanjut mengenai laporan itu. Sebab, jelas dia, aduan ini masih berada di ranah pelaporan.
“Betul, informasi yang kami peroleh dari pengaduan masyarakat (Dumas) terkait adanya laporan masyarakat dimaksud,” kata Ali Fikri lewat pesan WhatsApp messenger, Kamis malam (30/5/2024).
Penulis : R. Hafid