Hukum  

Demokrat Sultra Sesalkan Inspektorat Tolak Audit Kapal Pesiar Ali Mazi

Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tenggara, Muhammad Endang. Foto/is
Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tenggara, Muhammad Endang. Foto/ist

Kendari, Bentara Timur – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Endang SA menyesalkan sikap Inspektorat Provinsi Sultra yang menolak permintaan kepolisuan melakukan audit perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal pesiar mantan Gubernur Ali Mazi.

Menurut Endang alasan Kepala Inspektorat Sultra, Gusti Pasaru yang tidak mau melaksanakan audit karena tidak punya kewenangan sulit diterima dan mencederai kewarasan publik. Alasan itu, menurut Endang dibuat-buat saja.

“Waktu kasus makan minum DPRD yang laporan Jumarding dia audit dan ada temuan Rp200 juta. Ini tidak mau dengan alasan tidak ada kewenangan, ada-ada saja,” kata Endang di Kendari, Senin (2/10/2023).

Mantan Ketua DPD KNPI Sultra ini menduga sikap kepala inspektorat tersebut diambil karena ia takut sama Ali Mazi.

“Beliau kan memang SKPD Ali Mazi, jadi mungkin dia takut atau ewuh sama Ali Mazi,” beber Endang.

Atas sikap Kepala Inspektorat Sultra tersebut, mantan Wakil Ketua DPRD Sultra ini menyarankan agar Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto turun tangan memerintahkan kepala inspektorat melakukan audit perhitungan kerugian negara sebagaimana permintaan kepolisian.

“Ini kalau Andap mendukung proses hukum, dan kalau pak Gusti masih tidak mau, sebaiknya diganti saja,” tegas Endang.

Endang menjelaskan, bahwa berdasarkan data yang diterimanya pengadaan kapal tersebut memang sarat masalah. Selain dugaan kemahalan, kapal bekas dan beberapa kali mogok kapal tersebut masih berbendera Singapura.

“Itulah kenapa Bea Cukai menahan kapal tersebut, karena memang manifestnya Singapura, masih kapal asing,” ujar Endang.

Selain proses pengadaannya bermasalah, Endang menduga proses penganggarannya juga bermasaalah, karena sebagai ketua partai dia mengaku sudah mempertanyakan hal tersebut kepada fraksinya dan fraksi partai lainnya di DPRD Sultra.

“Mereka (fraksi-fraksi di DPRD Sultra) mengaku tidak tahu, mungkin hanya pimpinan DPRD dan Ali Mazi saja yang tahu,” tutur Endang.

Untuk itu, Endang meminta dan mendesak Polda Sultra meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit perhitungan kerugian negara supaya kasus dugaan korupsi tersebut tidak mandek.

“Kalau BPK atau BPKP juga tidak mau karena menyangkut Ali Mazi, malah sebaikya Polda serahkan saja ke KPK, biar KPK saja yang usut,” pungkas Endang.

Sekadar informasi, saat ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra sementara mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal pesiar mantan Gubernur Ali Mazi jenis Azimut Atlantis 43 pabrikan Italia. Kasus tersebut diusut berdasarkan laporan masyarakat pada tahun 2022.

Penulis : R. Hafid