Kendari, Bentara Timur – Laskar Pemuda Merah Putih (LPMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan beberapa draft tuntutan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra atas dugaan keterlibatan Direktur Utama PT Rifki dan Raisya Anursyah (RRA) dalam pusaran kasus korupsi di PT Aneka Tambang (Antam) Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Kabupaten Konawe Utara (Konut), di Blok Mandiodo, Selasa (5/9/2023).
Mereka meminta Kejati Sultra memeriksa Direktur Utama PT RRA. “Kami datang menyerahkan beberapa draft tuntutan dugaan keterlibatan kasus korupsi Direktur Utama PT RRA di wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konut. Dan kami ingin pihak kejaksaanbuntuk segera memeriksa Direktur Utama PT RRA,” Kepala Bidang Advokasi Hukum dan HAM LPMP Sultra, Afdhal.
Afdhal membeberkan, keterlibatan Direktur Utama PT RRA Bukan hanya dalam kasus korupsi di Blok Mandiodo, tetapi juga diduga melakukan jual beli ore nikel menggunakan dokumen terbang milik PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), dan PT Tristaco Mineral Makmur (TMM).
“Kami juga menyampaikan kepada Kejati, bahwa kami menduga kuat PT RRA ini melakukan jual beli ore nikel tanpa dokumen lengkap sendiri, sehingga mereka menggunakan dokumen terbang untuk memuluskan transaksi jual beli ore,” bebernya.
Afdhal menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan PT RRA yang terlibat dalam pusaran kasus korupsi di wilayah IUP PT Antam UBPN Konut di Blok Mandiodo sampai ada kepastian hukum.
“Dalam waktu dekat ini, Kejati Sultra belum juga memeriksa yang bersangkutan, maka LPMP akan melakukan konsolidasi untuk aksi demonstrasi besar-besaran,” ujar Afdhal.
Sementara itu, pihak PT RRA saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya belum memberikan tanggapan terkait tudingan dari LPMP Sultra. Hingga berita ini diterbitkan belum ada respon dari pihak perusahaan.
Penulis : R. Hafid


