Dikbud Sultra Jadi Pemegang HAKI Tarian Empat Etnis Bumi Anoa

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Yusmin (kedua dari kanan) saat menerima surat pencatatan ciptaan tarian empat etnis Bumi Anoa dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sultra, Selasa (2/7/2024). Foto/ist
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Yusmin (kedua dari kanan) saat menerima surat pencatatan ciptaan tarian empat etnis Bumi Anoa dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sultra, Selasa (2/7/2024). Foto/ist

Kendari, Bentara Timur – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menjadi pemegang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) tarian empat etnis Bumi Anoa setalah menerima surat pencatatan ciptaan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sultra, Selasa (2/7/2024). Pencatatan ini diinisiasi langsung Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto dari produk kreatif karya pelajar Sultra.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Sunu Tedy Maranto menjelaskan, setelah terbitnya pencatatan ciptaan tarian empat etnis Bumi Anoa ini maka yang memanfaatkannya memiliki kewajiban untuk membayarkan royalti.

“Ada kewajiban dari pada yang memanfaatkan sesuatu yang sudah didaftarkan hak ciptanya, yaitu untuk membayar royalti,” kata Sunu kepada bentaratimur.id, Selasa (2/7/2024).

Dengan diserahkan surat pencatatan ciptaan tersebut, akan menjadi pemicu para pelajar termasuk kelompok masyarakat lainnya untuk bisa membaca peluang baik dari sisi teknologi, kependidikan maupun rumpun sosial lainnya.

“Jadi yang mana untuk bisa di didaftarkan cipta, merek maupun kekayaan intelektual yang lainnya,” ujarnya.

Kepala Dikbud Sultra, Yusmin mengatakan, karya cipta tarian empat etnis bumi anoa yang dibuat oleh alumni Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kendari atas nama Deno telah didaftarkan di Kemenkumham dan diserahkan kepemilikan haknya pada Dikbud Sultra.

“Tentu ini bisa menjadi pemicu bagi guru juga siswa-siswi yang lainnya khususnya di Sulawesi Tenggara bahwa berkarya itu harus didaftarkan agar tidak di klaim oleh orang lain. Jadi ini penting, kita harus daftarkan di Kemenkumham dan ini menjadi contoh yang baik,” katanya.

Yusmin menambahkan, pencatatan hak cipta yang diinisiasi Pj Gubernur Sultra tersebut menjadi pelajaran penting bagi Dikbud Sultra. Semua karya dan ciptaan yang dibuat oleh siapapun termasuk guru dan siswa agar secepatnya didaftarkan ke Kemenkumham.

“Jadi sekarang ini agendanya penyerahan surat pencatatan hak cipta tarian empat etnis Bumi Anoa. Sementara untuk pencatatan merek A to B sementara dalam proses dan kita koordinasi terus dengan Kemenkumham,” ujar Yusmin.

Terpisah, Kepala SMKN 1 Kendari, Ali Koua menyebut, pencipta tarian empat etnis Bumi Anoa merupakan alumni SMKN 1 Kendari bernama Ardiansyah atau biasa disapa Deno. Tari tersebut diciptakan dan pertama kali ditampilkan pasa tahun 2015 secara kolosal.

Tarian empat etnis Bumi Anoa mengadopsi dan menggabungkan pakem-pakem gerak dari empat suku mayoritas di Sultra, yaitu Suku Tolaki, Suku Muna, Suku Buton, dan Suku Moronene. Saat tampil, masing-masing penari didapuk memakai pakaian adat dari empat suku tersebut.

“Awalnya ditampilkan kolosal. Tapi kemudian diperkecil menjadi enam penari karena banyak tampil di acara yang memang ruang indoor. Kalau di tempat luas bisa kolosal,” kata Ali.

Penulis : R. Hafid