Dikbud Sultra Syaratkan Siswa Baru Wajib Lampirkan Keterangan Bebas Narkoba

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara, Yusmin
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara, Yusmin

Kendari, Bentara Timur – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan surat edaran berisi imbauan agar setiap Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Sultra mewajibkan peserta didik baru untuk menyertakan surat keterangan bebas narkoba.

Hal tersebut akan diberlakukan pada saat periode penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 dibuka.

Kepala Dikbud Sultra, Yusmin mengatakan, syarat bebas narkoba ini diterapkan untuk memastikan bahwa calon siswa SMA dan SMK di Sultra bebas dari narkoba.

Meski begitu, bagi siswa yang dinyatakan pernah menggunakan narkoba akan tetap diterima di sekolah melalui rehabilitasi. Sehingga, narkoba ini ke depannya tidak dapat tersebar di lingkungan sekolah.

Namun, surat keterangan ini bukan menjadi syarat dalam melakukan pendaftaran melainkan saat si calon peserta sudah dinyatakan diterima di sekolah tersebut.

“Nanti calon siswa tes mandiri di lembaga yang berwenang soal narkoba, kemudian surat itu disertakan pada saat mereka mendaftar ulang, atau ketika mereka sudah diterima di sekolah,” kata Yusmin kepada bentaratimur.id, Jumat (17/5/2024).

Untuk mendukung program ini, Dikbud bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra untuk tes dan mendapatkan surat keterangan bebas narkoba bagi calon peserta didik baru.

“Untuk di kabupaten kota lain di Sultra bisa mendapatkan keterangan bebas narkoba dari instansi atau Lembaga yang berwenang, misalnya melalui Polres,” ujar Yusmin.

Sebagai informasi, jumlah SMA yang ada di Sultra sebanyak 252 sekolah, sedangkan SMK sebanyak 102 sekolah. Sementara sesuai jadwal PPDB tahun 2024 diumumkan oleh Dikbud Sultra, pendaftaran dilakukan secara online via website yang resmi dimulai pada 19-30 Juni 2024.

Editor : R. Hafid