Hukum  

Disebut Bohong Soal PT MOM, Agusran Saelang Persilahkan Tempuh Jalur Hukum

Kuasa Direktur PT MOM, Agusran Saelang saat diwawancarai awak media di wilayah izin usaha pertambangan perusahaan tersebut, Konawe Utara. Foto/ist
Kuasa Direktur PT MOM, Agusran Saelang saat diwawancarai awak media di wilayah izin usaha pertambangan perusahaan tersebut, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara. Foto/ist

Kendari, bentaratimur.id – Kuasa Direktur (penuh) PT Maesa Optimalah Mineral (MOM), Agusran Saelang menanggapi santai tudingan miring kepada pihaknya dari kuasa hukum Romi Rere, Andre Darmawan.

Menurutnya, soal pernyataan Kuasa Hukum Romi Rere, Andre Darmawan memang memiliki kewajiban untuk membela kilennya, dan merupakan itu hal yang lumrah dan wajar. Namun demikian, kata Agusran, pihaknya perlu meluruskan beberapa pernyataan dari pihak Romi Rere yang mengklaim legalitas PT MOM agar tidak membingungkan publik.

“Saya jelaskan sekali lagi bahwa, saya adalah pemegang kuasa direktur yang diamanahkan oleh para pemilik sah PT MOM berdasarkan akta notaris tahun 2015. Yang mana akta tersebut telah dikuatkan oleh putusan kasasi dari Mahkamah Agung, sebagaimana saya sudah jelaskan sebelum-sebelumnya,” ujar Agus sapaan akrab Agusran Saelang melalui pesan whatsapp messenger, Minggu (31/7/2022).

Agus juga tidak menampik pernyataan Kuasa Hukum Romi Rere yang mengatakan bahwa pihak Romi Rere tidak pernah menyerahkan kuasa kepada dirinya.

“Itu benar, saya memang tidak mendapatkan kuasa dari Romi Rere, karena memang juga tidak ada kewenangan Romi Rere untuk memberikan kuasa kepada siapapun atas nama PT MOM. Pemilik sahnya itu adalah mereka yang namanya tercantum dalam akta tahun 2015, dan disitu tidak ada nama Romi Rere,” ucap Agus.

Sementara terkait adanya akta nomor 2 tahun 2021 sebagaimana yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Romi Rere, Agus mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

“Kalau bicara PT MOM maka acuannya adalah akta 2015, karena itu sudah melalui proses hukum dan memiliki putusan kasasi Mahkamah Agung. Berarti sudah berkuatan hukum tetap. Kalau mereka punya akta tahun 2021, bisa saja itu PT MOM yang lain. Yang IUP-nya ada di pulau Bokori, Pulau Cempedak, atau Pulau Hari, saya tidak tahu, silahkan tanya ke mereka,” ujar Agus.

Agus mempersilahkan pihak Romi Rere untuk menempuh jalur hukum jika benar memiliki bukti legalitas PT MOM yang asli.

“Kan kuasa hukumnya sudah bilang mau tempuh jalur hukum, ya silahkan. Itu lebih baik. Saat ini saya hanya fokus untuk menyelesaikan beberapa syarat administrasi PT MOM agar bisa berjalan,” pungkas alumni Fakultas Hukum, Universitas Halu Oleo itu.

Reporter : R. Hafid