Diteror Karena Berita, IndonesiaLeaks Mendesak Aparat Lindungi Jurnalis

IndonesiaLeaks

Kendari. Bentara Timur – IndonesiaLeaks mendesak aparat kepolisian menangkap dan memproses hukum pelaku peneror jurnalis serta media massa yang melakukan peliputan investigatif soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam siaran pers yang disebar, Kamis (17/6/2021), IndonesiaLeaks mengungkapkan tim peliputan investigasi TWK pegawai KPK mendapat sejumlah teror.

Pantauan IndonesiaLeaks menunjukkan sejumlah jurnalis dibuntuti oleh aparat saat meliput di Lapangan. Pada 28 Mei 2021, 4 orang mengaku dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan mengikuti narasumber dan jurnalis IndonesiaLeaks saat berada di kantor Tempo.

Kedua, beberapa orang tak dikenal memfoto jurnalis IndonesiaLeaks saat melakukan wawancara dengan narasumber di Café Malik And Co, Sabang, Senin (31 Mei 2021). Pekan lalu, jurnalis IndonesiaLeaks juga diamati sekitar 6 orang saat bertemu dengan narasumber di sebuah kafe di Setia Budi One Jakarta.

IndonesiaLeaks menilai, tindakan membuntuti jurnalis dan narasumber secara terus menerus adalah aksi intimidatif serta teror yang bertujuan menimbulkan ketakutan.

“Kondisi ini dapat membuat jurnalis merasa tertekan atas keselamatan dirinya. Kami mendesak aparat penegak hukum menangkap orang yang terus membuntuti tim dan memprosesnya sesuai aturan,” bunyi keterangan tertulis IndonesiaLeaks.

Tak hanya teror terhadap tim reportase, intimidasi juga menyasar institusi media massa yang tergabung dalam IndonesiaLeaks.

Media-media massa yang berkolaborasi mendapat serangan digital sebelum dan sesudah hasil liputan investigasi TWK KPK diterbitkan, Minggu 6 Juni 2021.

Itu dibuktikan dengan percobaan peretasan laman daring IndonesiaLeaks pada 28 Mei 2021. Cuitan berantai IndonesiaLeaks di Twitter juga mendadak hilang.

KKJ Kecam Teror Terhadap Jurnalis dan Media Kolaborasi IndonesiaLeaks

Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi Harus Jadi Momentum Konsolidasi Nasional

Tempo, salah satu media yang tergabung di IndonesiaLeaks juga sempat menjadi korban. Sebab, ada upaya alih akun Instagram Tempo.co pada 7 Juni 2021.

Koordinator tim liputan investigasi sejumlah media juga mendapatkan pesan mencurigakan melalui WhatsApp dari nomor tidak dikenal pada 6 Juni 2021 pukul 03.44 WIB, atau tepat sebelum hasil liputannya terbit.

IndonesiaLeaks meminta semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalis yang telah dijamin kontitusi. Pada Pasal 4 ayat 2 dan 3 Undang-undang Pers disebutkan menjamin kemerdekaan pers.

Jaminan tersebut diterjemahkan dengan tidak mengenakan penyensoran, pelarangan penyiaran, dan memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Jaminan itu juga terdapat pada Pasal 18 UU No 40/1999 tentang Pers yang memberi penegasan sanksi pidana bagi orang yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan 3. Adapun ancaman pidananya yaitu penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Untuk diketahui, IndonesiaLeaks merupakan inisiatif untuk memberikan ruang bagi informan publik yang ingin membagi data ke redaksi media massa.

Informasi yang disampaikan harus memiliki keterkaitan dengan kepentingan publik. Platform IndonesiaLeaks yang diperkuat dengan teknologi enkripsi menjamin kerahasiaan identitas para informan publik.

Para jurnalis kemudian akan melakukan kerja-kerja jurnalistik, termasuk memverifikasi informasi awal yang disampaikan melalui IndonesiaLeaks. Platform ini juga memudahkan para jurnalis dari media massa yang berbeda untuk berkolaborasi menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.

Kerja sama antarmedia ini juga memungkinkan sinergi peliputan dan perluasan jangkauan pemberitaan. Inisiatif IndonesiaLeaks dapat memperkuat media dalam menjalankan fungsi pengawasan, membongkar praktik-praktik korupsi, dan terus memberikan suara bagi mereka yang tidak dapat bersuara.

Reporter : rmh