News  

Dituding Tidak Menyampaikan Laporan RKAB Tahunan, PT SJSU: Silahkan Cek di Kementerian

Lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU) di Kabupaten Konawe Utara. Foto/ist
Lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU) di Kabupaten Konawe Utara. Foto/ist

Kendari, Bentara Timur – Legal Teknis PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU) Group, Fitrani membantah semua tudingan Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menuding perusahaan tersebut tidak menyampaikan laporan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahunan dari hasil penjualan nikel.

Fitrani juga membantah tudingan Ampuh Sultra terkait aktivitas PT Putra Konawe Utama (PKU) yang melanggar hukum. Ia juga membantah bahwa PT SJSU terlibat konspirasi dengan oknum verifikator independen terkait laporan perkembangan pembangunan smelter untuk mendapatkan kuota ekspor tahun 2019 lalu.

Pada dasarnya kata Fitrani, dirinya mengetahui segala bentuk teknis maupun legalitas administrasi PT SJSU Group bahwa tudingan Ampuh Sultra adalah fitnah dan tidak berdasar.

“Kami persilhkan Ampuh Sultra untuk cek di kementerian terkait agar tidak menyampaikan statemen yang tidak benar,” kata Fitriani saat ditemui di Kendari, Selasa (2/7/2024).

Fitrani menyebut, PT SJSU dengan PT KJM awalnya memang bernama sama. Namun, setelah adanya peraturan pemerintah pada tahun 2016 lalu bahwa satu perusahaan tidak boleh memiliki beberapa izin usaha pertambangan (IUP), sehingga diafiliasi menjadi PT KJM.

“Untuk PT PKU sendiri, IUP-nya sampai saat ini masih aktif, namun perlu diketahui bahwa PKU sejak keluar IUP hingga kini belum melakukan produksi ataupun penjualan,” katanya.

Soal dugaan perambahan hutan, Fitrani mengatakan, di lokasi PT PKU terdapat aktivitas bekas bukaan lahan dari yang tidak diketahui pelakunya.

“Saya tidak ingin menyebutkan si A ataupun si B. Aktualnya PT PKU belum melakukan kegiatan penambangan dan penjualan. Agar tidak menimbulkan fitnah, Ampuh Sultra bisa mengecek ke kementerian terkait,” ujarnya.

Selanjutnya, Fitrani menjelaskan terkait ekspor yang dilakukan PT SJSU tahun 2019 itu sudah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Segala bentuk perizinan dan kegiatan yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebagai perusahaan lokal, pihaknya tidak melakukan penambangan ataupun ekspor yang melanggar peraturan pemerintah.

“Pada dasarnya kami ingin memberikan contoh terhadap perusahaan lain, sehingga kami dalam melakukan aktivitas pertambangan telah memenuhi semua persyaratan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Editor : R. Hafid